Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin

Warga Tegal Binangun menggelar demontrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel demi menolak masuk wilayah Banyuasin/ist
Warga Tegal Binangun menggelar demontrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel demi menolak masuk wilayah Banyuasin/ist

Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materiil atau judicial review yang diajukan oleh warga Perumahan Cluster Alexandria terkait Pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. 


Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim menyatakan MA telah mengambil keputusan menolak gugatan tersebut. Dengan keputusan ini, tapal batas antara Banyuasin dan Palembang akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1988 dan Permendagri No. 134 Tahun 2022. 

Wilayah Tegal Binangun, yang sebelumnya menjadi kontroversi, diakui tetap berada di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. "Pasca putusan MA ini, Tegal Binangun tetap masuk Banyuasin," jelas Erwin.

Pihak Banyuasin menerima langsung keputusan MA yang disampaikan oleh Biro Hukum Kemendagri kepada tim Pemerintah Kabupaten, termasuk bagian hukum dan tata pemerintahan yang dipimpin oleh Asisten 1 Setda Banyuasin.

Erwin menambahkan, masih ada gugatan lain yang diajukan oleh Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, terkait Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pelayanan. 

Namun, pasca ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Agung, maka pihaknya tetap akan menjalankan proses administrasi di wilayah Tegal Binangun. Termasuk terkait pendirian tempat pemungutan suara Pemilu 2024. 

Erwin juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah berupaya membangun fasilitas pelayanan publik di daerah perbatasan, termasuk kantor lurah, puskesmas, dan pelayanan perizinan yang beroperasi 7 hari dalam seminggu di Opi Mall Jakabaring.

"Kita telah bangun fasilitas pelayanan publik di sana, artinya masyarakat Jakabaring Selatan/Tegal Binangun tidak perlu jauh-jauh ke Pangkalan Balai untuk mendapatkan pelayanan," pungkasnya.