UIN Raden Fatah Sebut Penghapusan Pencabutan Beasiswa  Korban Pelecehan Sudah Sesuai Aturan

RS mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang usai membuat laporan di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
RS mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang usai membuat laporan di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menyebutkan, penghapusan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) terhadap RS (19) yang diduga merupakan korban pelecehan seksual oleh seniornya PA sudah sesuai aturan yang berlaku.


Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi. Dia menyebutkan, yang bersangkutan RS sudah beberapa kali melanggar peraturan beasiswa, seperti meninggalkan asrama tanpa izin dan tidak mengikuti kegiatan.

"Jadi yang menimpa UIN ada namanya RS, penerima KIP. Sesuai dengan prosedur, beliau meninggalkan asrama. Salah satu kewajiban penerima KIP itu, wajib tinggal di asrama," kata Jumari ketika dihubungi via telepon, Selasa (24/10) sore.

Jumari menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran terhadap RS. "Ada beberapa kali surat teguran, sudah itu tidak tinggal di asrama. Nah itu, sudah menyalahi janji dia sendiri," tambah dia.

Dia menyebutkan, RS dihapus dari penerima beasiswa KIP sebelum mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkannya di Polda Sumsel, Senin (23/10) sore. 

"Jadi, kebetulan kita panggil, ada aduan, anak ini tidak pernah mengikuti kegiatan, meninggalkan asrama tanpa izin. Kan munculnya kasus pelecehan ini setelah kita keluarkan peserta KIP, jadi kita dari awal dipanggil, ada pengakuannya ada " ungkap Jumari.

"Pernah kita panggil anaknya, dia mengakui dan saat itu tidak ada pengakuan meninggalkan asrama karena ada pelecehan. Setelah kita keluarkan, baru mengadu ke pengacara bahwa dia dilecehkan. Kan kita bingung juga," pungkasnya. [DP]