Mahasiswa UIN Korban Asusila Kakak Tingkat Diperiksa Polda Sumsel

Mardhiyah kuasa hukum RS (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pelecehan kakak kelas saat berada di Polda Sumsel, Jumat (27/10). (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Mardhiyah kuasa hukum RS (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pelecehan kakak kelas saat berada di Polda Sumsel, Jumat (27/10). (Fauzi/RMOLSumsel.id)

 RS (19) mahasiswa UIN korban dugaan asusila oleh kakak seniornya memenuhi panggilan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai korban. RS datang didampingi kuasa hukumnya Mardhiyah menjalani pemeriksaan selama dua jam.


"Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi kejadian perbuatan asusila yang dialami klien kami,"kata Mardhiyah, Jumat (27/10).

Dikatakan Mardhiyah, masih ada serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.

"Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lalu, setelah itu baru terlapor. Ada dua saksi yang akan dipanggil yaitu teman sekamarnya,"jelasnya.

Dari kejadian ini, Mardhiyah mengungkap kliennya RS masih trauma untuk bertemu orang lain. Bahkan RS sudah dua hari ini tidak masuk kuliah atas peristiwa tersebut.

"Saat ini RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain pasca kejadian ini dan dia sudah dua hari tidak masuk kuliah,"ucapnya.

Mardhiyah juga membantah jika RS menolak datang saat pihak kampus mengirim surat kepada RS untuk datang. Kliennya tidak datang, dikarenakan didalam surat tersebut tidak disebutkan waktu dan tanggal kapan diminta hadir.

"Surat yang dilayangkan pihak kampus untuk meminta kehadiran kami tidak dicantumkan kapan waktunya untuk hadir. Kami berikan jawaban bahwa surat yang diberikan harus surat resmi,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang angkat bicara terkait laporan di Polda Sumsel atas dugaan kasus asusila yang dialami oleh RS (19) mahasiswa Fakultas FISIP yang diduga dilakukan oleh seniornya berinisial PA.

Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi mengatakan, pihaknya telah memanggil terlapor PA dan pelapor RS. Hanya saja, pelapor berhalangan untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kebetulan hari ini kita panggil yang diadukan, mau kita konfrontir bagaimana. Tetapi si Riski tidak datang. Yang melapor tidak datang," kata Jumari saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (24/10) siang.

Jumari menyebutkan, untuk terlapor PA, telah memenuhi panggilan pihak kampus dan dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan oleh RS. PA membantah telah melakukan tindakan asusila.

"Sudah kita tanyakan. Intinya, kalau menurut saya untuk sementara belum ada ini yah, karena belum ada konfirmasi dari Riski juga. Kalau sudah ada konfirmasi dari Riski, baru bisa kita inikan," kata dia.