KPU Banyuasin Buka Pelayanan Pindah Memilih DPTb Pemilu 2024

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin telah membuka pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum tahun 2024.


Ketua KPU Banyuasin, Nurul Mubarok, didampingi anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin, Bahrial Syah mengumumkan ke[ada masyarakat yang berencana pindah memilih, dapat datang ke KPU, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau PPS (Panitia Pemilihan Desa) setempat.

Syarat yang diperlukan adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di lokasi saat ini. "Hanya KTP dan harus terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di tempat bersangkutan," jelas Nurul Mubarok.

Setelah memenuhi syarat ini, warga akan diberikan surat model A yang digunakan untuk menentukan lokasi pindah memilih pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. "Hanya perlu mengisi surat tersebut. Proses pindah memilih ini tidak ribet," ungkapnya.

Nurul Mubarok juga mengungkapkan bahwa warga yang ingin pindah memilih dapat melakukannya hingga 7 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. "Proses ini bisa dilakukan hingga H-7 sebelum hari pencoblosan," jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa beberapa warga Banyuasin telah mengambil langkah untuk pindah memilih, termasuk antar-kecamatan di Banyuasin sendiri. "Bahkan ada yang memilih untuk pindah dari Banyuasin," katanya.

Saat ini, Daftar Pemilih Tetap di Bumi Sedulang Setudung mencapai 625.988 orang, terdiri dari 307.094 pemilih perempuan dan 318.894 pemilih laki-laki. Data ini mencakup 21 kecamatan di kabupaten tersebut. Jumlah tempat pemungutan suara mencapai 2.564, tersebar di 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan.

Pelayanan pindah memilih ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan suara mereka di tempat yang dianggap paling relevan dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.