Sekretariat Bersama (Sekber) untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah resmi terbentuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
- Golkar Sumsel Bakal Pecat Kader yang Dukung Ganjar-Mahfud
- Tolak Presiden Tiga Periode, Tagar #MahasiswaBergerak Menggema
- Usai Jumatan, KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara 2024
Baca Juga
Menurut Wakil Ketua DPW PKB Sumsel, Antoni Yuzar, Sekber ini akan dipimpin oleh Syamsul Bahri, yang menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumsel. Sedangkan posisi Sekretaris akan diisi oleh Nasrul Halim, Sekretaris DPW PKB Sumsel, dan Humas DPW PKS Sumsel, Mgs Syaiful Padli akan bertindak sebagai Bendahara.
"Kami masih dalam tahap rapat-rapat. Intinya, ini adalah pembentukan Sekber untuk mendukung Anies-Muhaimin, tetapi deklarasi resmi mungkin akan menunggu persetujuan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) untuk Sumsel. Cak Imin dijadwalkan akan datang ke pada tanggal 6 Oktober untuk memberikan khotbah di Masjid Agung Palembang," ujar Antoni Yuzar, Sabtu (30/9).
Sekber ini, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel, baru terbentuk dalam beberapa hari terakhir. Mereka telah mengadakan beberapa kali rapat bersama dan fokus pada upaya pemenangan presiden.
"Orientasinya adalah untuk memaksimalkan dukungan dari kader-kader partai pendukung dan memastikan kesuksesan Anies-Muhaimin," tambahnya.
Pendapat serupa diungkapkan oleh Humas DPW PKS Sumsel, Mgs Syaiful Padli, yang menjelaskan bahwa Sekber ini telah terbentuk dalam beberapa hari terakhir. Sekber ini menandai upaya serius para pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam persiapan pemilihan presiden yang akan datang.
"Lokasi poskonya lagi dicari, yang terpenting dengan pembentukan Sekber, diharapkan akan ada koordinasi yang efektif dan upaya maksimal untuk mencapai kemenangan dalam pemilihan presiden mendatang," katanya.
- TKN Minta Bawaslu Turun Tangan Selidiki Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
- Polisi Dijamin Netral Saat Pemilu
- Jimly Asshiddiqie: Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Prosedur, Tidak Sah