Harapan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan Pilkada ke depan dipilih langsung DPRD bakal kandas. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan ambang batas presiden 20 persen.
- Bawaslu Dorong Transparansi Dana Kampanye Pemilu RI Mencontoh Jepang
- Belajar dari SBY, Pilkada Dikembalikan ke DPRD Tidak Tepat di Masa Kini
- PAN Masih Kaji Keinginan Prabowo Soal Pemilihan Kepala Daerah
Baca Juga
“Putusan MK ini memberi isyarat jelas bahwa keinginan untuk menarik kembali pilkada langsung menjadi pilkada DPRD akan potensial dibatalkan oleh MK,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Minggu 5 Januari 2025.
Ray mengatakan, MK memberi sinyal mengabulkan juga permohonan penghapusan pasal dinasti politik dalam pilkada.
Sementara alasan yang disebutkan oleh MK adalah menjaga hak konstitusional warga negara lebih utama.
Maka membatasi hak konstitusional warga karena hubungan darah dinyatakan MK bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Sebab, jangankan tidak dipilih tidak langsung, nepotisme dan dinasti politik saja disebutkan oleh MK bertentangn dengan hak asasi warga, apalagi pemilihan melalui DPRD,” kata Ray.
“Maka, keinginan pemerintah untuk mendesain ulang pilkada langsung ke tak langsung, sebaiknya dibatalkan,” tutup Ray.
- Banyak Bangunan di Palembang Tak Berizin, DPRD Desak Pemilik Segera Urus PBG dan SLF
- Ribuan Mahasiswa di Palembang Siap Gelar Aksi Besar di DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya
- Buntut Kisruh Iuran IPL, Citra Grand City Laporkan 3 Oknum Warga ke Polda Sumsel