Tumpang Tindih Tata Kelola Penambangan Pasir Laut, Kementerian ESDM Minta Kejelasan Batasan Kewenangan

Aktivitas penambangan pasir laut. (Net/rmolsumsel.id)
Aktivitas penambangan pasir laut. (Net/rmolsumsel.id)

Adanya dua kementerian yang saling berebut tata kelola usaha pertambangan pasir laut diungkap Komisi VII DPR RI. Kementerian tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Adapun dasar tata kelola ada di Kementerian ESDM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, di mana pasir laut masuk dalam golongan pertambangan mineral dan tambang batu bara. Begitu juga PP tarif IUP masuk dalam kementerian ESDM melalui peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019.

Sementara melalui turunan dari Undang Undang Ciptakerja yaitu PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, masuk juga izin usaha penggalian pasir dan pemanfaatan laut sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu di dalam PP 85 Tahun 2021, juga ditetapkan tarif PNBP atas pemanfaatan pasir laut, yang mengacu pada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon mengatakan, pihaknya mempertanyakan adanya tabrakan tata kelola usaha pertambangan pasir laut itu. Sehingga, terdapat dualisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan pasir laut tersebut.

“Ini juga terkait batasan kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pasir laut termasuk tarif pengenaan PNBP atas pemanfaatan pasir laut,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, Rabu (26/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, munculnya tata kelola penambangan pasir laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang Ciptakerja.

Sejatinya, kata Ridwan, kewenangan pengelolaan pasir laut dalam bentuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengawasan untuk kegiatan eksplorasi termasuk pungutan PNBP merupakan kewenangan sektor Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, ia berharap untuk ditetapkan batasan kewenangan antara Kementerian ESDM dan KKP.

“Karena pasir laut mengandung mineral logam berharga, makanya perlu dikelola instansi bidang mineral,” jelasnya.

Ridwan mengakui adanya dua aturan yang mengatur tata kelola komoditas yang sama.

“Jadi memang ada dua PP tarif terhadap komoditas sama, bahasanya pemanfaatan pasir laut,” tuturnya.

Dalam hal ini pengaturan pemanfaatan ruang laut itu menjadi kewenangan Kementerian KKP, yang diatur dalam Pasal 19 Undang Undang 11 tahun 2020, dan peraturan turunannya dalam pasal 24 peraturan pemerintah (PP) 5 tahun 2021.

Selain itu tarif PNBP atas kegiatan pemanfaatan pasir laut telah diatur dalam PP 85 tahun 2021 tentang jenis tarif atau jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP.