Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mendeteksi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Sumsel. Hasil temuan ini akan segera disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
- Gagal Kembali ke Senayan, ESP Coba Peruntungan di Pilgub Sumsel
- Gerindra Usung 12 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumsel, Berikut Daftarnya
- Dikabarkan Segera Gabung PPP, Sandi Uno Minta Didoakan
Baca Juga
Menurut Kasim, pelanggaran Pemilu yang terjadi saat ini mengarah pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), terutama menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan koordinasi dengan tim advokasi dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Kantor DPD PDIP Sumsel, Selasa (23/1).
"Kami menekankan kepada TKD yang ada, untuk melaporkan pelanggaran administratif dan mengarah TMS, kepada pihak terkait yang punya otoritas dalam hal ini Bawaslu," ujar Ifdhal Kasim, didampingi anggota A Yulianto Nurmansyah, Ragahdo Yosodiningrat, dan Koordinator Zona Sumatera V Nazaruddin Ibrahim.
Beberapa bentuk pelanggaran yang diungkapkan melibatkan pemasangan atau pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan administratif. Selain itu, kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI dan Polri, money politics, serta penggunaan bansos yang dihubungkan dengan bantuan paslon tertentu juga disoroti.
"Kami ingin tahu juga apa halangan maupun kesulitan yang didapat biar ada solusi, dan kita buat jadwal siapa yang jadi penanggung jawab masing-masing provinsi atau kabupaten kota," papar Kasim.
Menurut Kasim, pelanggaran pemilu di Sumsel sudah cukup banyak, dengan jenis pelanggaran mirip dengan daerah lain. Laporan ini akan segera disusun dan dilaporkan ke Bawaslu.
Koordinator Advokasi dan Penegakan Hukum TPN Sumatera Zona V, Nazaruddin Ibrahim, menambahkan tindakan TPN sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Mereka menekankan perlunya pembuktian nyata agar pemilu dapat berlangsung bersih dan bermartabat.
Tim Koordinasi Daerah (TKD) diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan cepat dalam melaporkan pelanggaran serius seperti keterlibatan ASN kepada Bawaslu. Dengan pertemuan dan diskusi antara TPN dan TKD Provinsi (Sumsel, Jambi, dan Lampung), diharapkan kerjasama yang lebih baik dan efektif dapat terjalin untuk mencegah dan menanggapi pelanggaran selama tahapan pemilu, termasuk saat pencoblosan dan pasca pencoblosan.
- Pengamanan Pilkada di Sumsel Diperketat, Kapolda Fokus pada Daerah Rawan
- Bawaslu Sumsel Tegaskan Aturan Kampanye: Larang Paslon Pasang Alat Peraga di Pohon
- Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif untuk Tanggulangi Keterbatasan Pengawasan Pilkada 2024