Peserta Kampanye Akbar di Palembang Diimbau Tidak Konvoi dan Gunakan Motor Knalpot Brong

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist

Gelaran kampanye akbar telah dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari mendatang. Guna menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye, Polrestabes Palembang mengimbau peserta kampanye akbar tidak melakukan konvoi kendaraan maupun motor dengan knalpot brong. 


Imbauan Polrestabes Palembang tersebut tertuang dalam surat No : B/83/I/OPS.1.1.1./2024 tertanggal Palembang 17 Januari 2024 yang ditujukan kepada Ketua Parpol peserta Pemilu 2024, Ketua TKD Paslon peserta Pemilu 2024, Ketua Relawan Pendukung Paslon Pemilu 2024 di Palembang.

"Pertama, seluruh peserta yang mengikuti kampanye terbuka tidak menggunakan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong, kedua untuk tidak menggelar arak - arakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu ketertiban umum diantaranya berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm pengaman," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (23/1).

Harryo mengatakan, imbauan yang ketiga yakni bagi masyarakat yang akan mengikuti kampanye terbuka tidak menggunakan peralatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, diantaranya senjata tajam, senjata api atau benda - benda sejenisnya. 

"Akan dilakukan penindakan sebagaimana peraturan perundang - undangan yang berlaku," katanya.

Lalu imbauan yang keempat yakni menjaga etika dengan tetap menghormati simpatisan, Kader Partai Paslon Capres lainnya dan tidak menimbulkan permusuhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Sehubungan dalam imbauan ini, apabila masih terdapat peserta Kampanye Terbuka yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan hukum terhadap peserta yang melakukan pelanggaran," katanya.

Imbauan ini menurutnya merujukan dari Undang - Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perintah lisan kepala Kepolisian Daerah Sumsel melalui zoom meeting tanggal 17 Januari 2024 tentang strategi pengamanan tahapan Pemilu 2024.