Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Palembang, rampungkan pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit.
- Perlu Inovasi Baru, Pemutihan BBNKB dan Sanksi PKB Dinilai Manjakan Pemilik Kendaraan
- Dalami Dugaan Korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, KPK Usut Transaksi Keuangan PT SMS ke PT KAI
- Terkait Hitung Ulang 1.325 TPS di OKU Selatan, KPU Sebut Sudah Laksanakan Rekomendasi Bawaslu
Baca Juga
“Semoga Raperda ini dapat menjadi dasar hukum untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palembang,” kata Ketua Pansus VI, Peby Anggi Pratama, Kamis (9/12).
Politisi Partai Golkar ini berharap Dinas Kesehatan Palembang dan pihak terkait lainnya, dapat mencegah sedini mungkin ancaman bahaya penyakit menular dan tidak menular dengan cara sosialisasi dan lain sebagainya.
“Selain itu, kami juga meminta agar Pemkot Palembang untuk mempersiapkan fasilitas penunjang kesehatan yang memadai dan layak di Puskesmas dan RS milik Pemerintah maupun RS swasta,” ujarnya.
Peby menambahkan, untuk melakukan persetujuan terhadap Raperda Penanggulangan Penyakit tersebut, Pansus VI meminta usul, saran dan pendapat kepada BPJS Kesehatan Kota Palembang, RS Swasta se-Kota Palembang, Puskesmas se-Kota Palembang, Dinsos Palembang, Disdukcapil Palembang dan pihak terkait lainnya.
“Kami dari Pansus VI DPRD Kota Palembang, mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat. Semoga Raperda yang tidak lama lagi akan disahkan menjadi Perda ini membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya.
- Komisi IV DPRD Palembang Siap Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
- Ratu Dewa Diminta Bereskan Masalah SP2J, K-MAKI: Proses Hukum Harnojoyo dan Ahmad Nopan
- Fraksi PDIP Protes, Anggaran UHC untuk Warga Miskin Dikurangi Rp46 Miliar