Perlu Inovasi Baru, Pemutihan BBNKB dan Sanksi PKB Dinilai Manjakan Pemilik Kendaraan

Kantor Bersama Samsat Kota Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kantor Bersama Samsat Kota Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan di Sumsel, dinilai bukan inovasi atau ide baru. Hal ini sudah diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia seperti di Jakarta yang diterapkan di awal Bulan lalu dan beberapa daerah lainnya.


"Ini sudah diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia. Jadi bukan ide dari Pemprov Sumsel," kata Pengamat dari Bagindo Togar Political Observer and Consulting, Bagindo Togar saat dihubungi, Kamis (28/7).

Dia mengakui memang pemutihan BBNKB dan sanksi administrasi PKB ini baik, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, yang menjadi kelemahan jika ini terus dilakukan maka akan memanjakan pemilik kendaraan. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang sengaja tidak membayar pajaknya dengan alasan adanya pemutihan.

"Seharusnya pemutihan ini tidak dilakukan setiap tahun, dan rentan waktunya harus dibatasi setidaknya tiga bulan," katanya.

Bagindo mengakui memang saat ini kesadaran masyarakat akan membayar pajak masih rendah. Karena itu, butuh inovasi baru agar tingkat kesadaran ini meningkat. Seperti, bagi kendaraan yang tidak membayar pajak maka dibatasi pergerakannya seperti tidak boleh masuk perkantoran dan lain sebagainya. Selain itu, diberikan penanda bahwa kendaraan tersebut penunggak pajak. Dahulu, inovasi ini sudah sempat diterapkan secara manual. Namun, inovasi tersebut menghilang.

"Saat ini teknologi sudah canggih, sangat baik jika diterapkan kembali dan membuat inovasi terbaru agar kesadaran masyarakat kembali meningkat," terangnya.

Begitu juga untuk kendaraan yang plat luar. Perlu dilakukan pembatasan pergerakan, seperti hanya membatasi operasional di Sumsel selama dua minggu. Jika masih belum melakukan BBNKB, maka dapat diambil tindakan terhadap kendaraan tersebut. "Saat ini juga sudah ada ETLE jadi dapat dipantau pergerakan mobil-mobil yang melanggar ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberikan keringanan kepada pemilik roda dua dan roda empat di Sumsel, dengan membebaskan seluruh biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 18 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan serta tahun sebelumnya. Sehingga, masyarakat hanya membayar pokoknya saja. Hal ini hanya diberlakukan untuk penyerahan kedua. Sedangkan, untuk penyerahan pertama (kendaraan baru) tidak diberlakukan.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro lewat stimulus fiskal," katanya Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Kamis (28/7).

Saat ini, dia melihat masih banyak kendaraan yang berplat non BG, padahal ini merupakan potensi pendapatan daerah untuk dijadikan wajib pajak baru di Sumsel. Karena itu, dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan yang berplat non BG atau di luar provinsi Sumsel dapat segera melakukan mutasi menjadi plat BG.

"Jadi silahkan mendaftarkan atau memutasikan kendaraannya selama masa yang telah ditentukan," ujarnya.

Dia mencatat, saat ini realisasi PKB per 26 Juli 2022 mencapai 58,39 persen atau sekitar Rp585.030.579.630. Sedangkan, untuk realisasi BBNKB mencapai 61,86 persen atau sebesar Rp599.998.030.000. Secara keseluruhan capaian ini sudah melampaui target. 

"Kami harap dengan adanya program ini dapat menambah pendapatan di Sumsel," pungkasnya.