Didampingi tim kuasa hukumnya, RS (19) mahasiswa semester 3 Fakultas FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melapor ke Polda Sumsel Senin (23/10/2023) sore.
- Penyidik KPK Periksa Enam Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
- Dua ASN PALI Terlibat Korupsi Segera Dipecat
- Pintar di Sekolah, Tak Dinyana Laeli Jadi Pemutilasi
Baca Juga
Korban melaporkan (PA) kakak tingkatnya dalam dugaan kasus pencabulan yang terjadi di asrama UIN Raden Fatah Palembang saat korban sedang tertidur. Dimana pelaku memegang alat vital ketika RS tertidur.
Aksi tak senonoh seniornya tersebut sejak Februari 2023 hingga Juni 2023, yang dilakukan di asrama kampus A UIN Raden Fatah. Saat itu, korban tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar. Lalu sekitar pukul 01:00 WIB dinihari pelaku membangunkannya.
"Dia (pelaku) membangunkan saya tidur, tapi tangannya masuk ke dalam celana saya dan memegang alat vital, " ujar RS saat dijumpai di Polda Sumsel, Senin (23/10/2023).
Aksi tak terpuji tersebut, terulang kembali dibulan Juni 2023, bahkan sedikitnya pelaku kurang lebih lima kali memegang alat vital korban. Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, RS mulai menjauhi Pa.
"Dia (pelaku) itu kepala kamar, setiap akan membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh, " katanya
Kesal dengan ulah pelaku, korban pun merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya.
"Saya hapal setiap dia membangunkan saya jam berapa. Sehingga saya pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " ungkapnya.
Ketika libur kuliah, korban pun mengambil pakaiannya yang ada diasrama lalu pindah ke kos-kosan temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku. Lalu pada September 2023 RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama.
Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH mengatakan kliennya melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Karena kliennya sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang membuat kliennya trauma.
"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.
Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.
"Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali namun dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.
Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan, " tandasnya.
- Menteri Agama Resmikan PMB PTKIN 2025, Ajak Mahasiswa Ubah Dunia Mulai dari Diri Sendiri
- UIN Raden Fatah Gelar Lokakarya UI GreenMetric 2024, Komitmen Tingkatkan Kampus Berkelanjutan
- Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House UIN Palembang Naik ke Penyidikan