Tim Opsnal Polrestabes Palembang Tangkap Pembuat Dokumen Palsu

Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Palembang, seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.(ist/rmolsumsel.id)
Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Palembang, seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.(ist/rmolsumsel.id)

Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Palembang, seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.


Tersangka utama diamankan yakni Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel, di rumahnya, Kamis (17/3).

Sebelumnya polisi menangkap rekan pelaku bernama  Mukhlis (29) warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.

Dari pengembangan tersangka Mukhlis yang ditangkap karena memiliki SIM palsu, lalu menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno, polisi pun berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti (BB) berupa alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah di palsukan seperti ijazah, KTP, SIM, dan lainnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan penangkapan tersebut.

"Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah, bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya," katanya , Kamis (17/3).

Menurutnya, penangkapan diawali satu orang lalu pengembangan ke daerah Pali, dan berhasil menangkap satu orang lagi pembuatnya di rumahnya.

"Semua alat - alatnya dan barang - barang sudah kita bawa, dan selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang - orang yang memesan ini siapa saja," katanya.

Menurutnya dari pengakuan tersangka ini untuk harga pemesan yang dibuatkan bermacam - macam sesuai dengan permintaan.

"Untuk KTP dihargai sebesar Rp 300 ribu pengakuan tersangka, dan kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah Pali saja.Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun," katanya.

Tersangka Tri Sutrisno mengakui perbuatannya dan bisa menyelesaikan pesanan pembuatan ijazah, KTP, dan lainnya bisa satu hari. Tersangka Muklis mengaku membuat SIM dengan tersangka Tri Sutrisno seharga Rp 300 ribu.