Tilep Duit Penjualan Motor, Rizal Dilaporkan Tetangga

Ilustrasi penipuan. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penipuan. (ist/rmolsumsel.id)

Modus jadi perantara penjualan sepeda motor yang dilakukan M Rizal, sepertinya tidak berjalan mulus. Sepeda motor sudah laku, tapi uangnya tidak disetorkan ke pemilik sepeda motor tersebut.


Akibat ulahnya itu, dia harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang. Setelah korban melaporkannya dengan nomor LP/B/06/I/2024/SPK/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 18 Januari 2024.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menjelaskan, kasus ini terjadi pada 8 Desember 2023, ketika korban berniat menjual sepeda motornya, Yamaha Vixion BG 6592 EJ.

Saat itu pelaku Rizal mendatangi korban yang merupakan tetangganya sendiri di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi, mengaku ada pembeli untuk sepeda motor korban.

"Tanpa curiga, korban mempercayakan sepeda motor tersebut kepada Rizal," ujar Kapolsek.

Namun pada 12 Desember 2023, pelaku menemui korban dengan berita tidak mengenakkan. Pelaku mengaku bahwa dia telah ditipu oleh si pembeli motor. 

Motor korban sudah diambil pembeli, tapi uangnya tidak ada. Diduga uangnya sudah terpakai dan pelaku meminta waktu satu bulan kepada korban atas penjualan sepeda motor dengan harga Rp5,8 juta.

Setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tebing Tinggi pada 18 Januari 2024. 

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terhadap pelaku Rizal.

Akhirnya Kapolsek Tebing Tinggi bersama Kanit Reskrim Ipda Riyanto dan anggota Tim Macan Kumbang, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan M Rizal di rumahnya di Talang Gunung Kelurahan Jayaloka Kecamatan tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tebing Tinggi, dan proses pemeriksaan terhadap pelaku akan dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi.