Polisi Ringkus Dua Sekawan Pencuri Mobil di Muratara

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Muratara. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Muratara. (ist/rmolsumsel.id)

Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian mobil di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Pelaku tersebut adalah Ferli Andika Arahap alias Dika (24) dan Imam Khoiri alias Imam (25), keduanya merupakan warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit. Ferli adalah seorang pengangguran, sementara Imam adalah seorang petani.


Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Rupit, Iptu Khoirul Hambali, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mencuri mobil Suzuki Carry Futura dengan nomor polisi B 9627 NY milik seorang pedagang bernama Zulfikri (45). Mobil itu dicuri dari parkiran depan rumah korban di RT 10 Mandang, Kecamatan Rupit, pada Jumat, 2 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan mobilnya hilang.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa mobil korban mengarah ke arah Lubuklinggau. Pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada warga Muratara yang akan menjual mobil jenis Carry. Setelah melakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong sekitar pukul 21.00 WIB.

Berlanjut pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah melakukan gelar perkara, petugas menetapkan Dika dan Imam sebagai tersangka pencurian mobil tersebut. Tersangka Dika kemudian diserahkan ke Polsek Rupit oleh kakaknya, sementara tersangka Imam berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada pukul 14.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku meninggalkan mobil di Lubuklinggau untuk menunggu pembeli. Tersangka Dika diketahui sebagai residivis yang baru saja bebas dari Lapas Lubuklinggau dalam kasus pencurian mobil, sedangkan tersangka Imam adalah residivis dalam kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 mobil Suzuki Carry Futura warna hitam dengan nomor polisi B 9627 NY.