Dua sekawan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara dalam kasus sajam (senjata tajam) ternyata merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) begal motor.
- Santri di Musi Rawas Meninggal Tak Wajar, Tinggalkan Surat Wasiat ke Orang Tua
- Polisi Ringkus Dua Sekawan Pencuri Mobil di Muratara
- Tilep Duit Penjualan Motor, Rizal Dilaporkan Tetangga
Baca Juga
Kedua pelaku berasal dari Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Adapun identitas keduanya yakni Yoga Pratama (21) dan Mardam alias Doni (26).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar mengatakan, pelaku mulanya ditangkap oleh anggota yang sedang melakukan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara, Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Mulanya anggota saat itu sedang melaksanakan hunting antisipasi kejadian 3C (curas, curat dan curanmor)," kata Kapolsek.
Kemudian anggota yang patroli melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh dua orang laki-laki. Keduanya saat itu terlihat mencurigakan ketika melintas di seputaran GOR Petanang.
Lantas keduanya berhenti di seputaran GOR. Petugas kemudian langsung mendekati kedua orang tersebut. Namun ketika didekati, salah satu dari pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan pelaku yang masih berada di atas sepeda motor langsung diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 bilah sajam jenis pisau yang diselipkam pelalu du pinggang sebelah kiri," ungakpnya.
Sementara itu anggota yang lain melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang kabur. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan juga ditemukan barang bukti sebilah sajam jenis pisau dekat pelaku.
"Sajam yang ditemukan dari pelaku yang satunya jenis pisau, diselipkan di pinggang sebelah kiri," ungkapnya.
Setelah diamankan ke Polsek Lubuklinggau Utara dan dilakukan pemeriksaan, tersangka Yoga Pratama mengaku berangkat dari rumahnya di Desa Kasie bersama temannya bernama Mardam. Tujuan keduanya yakni ke Lubuklinggau untuk melakukan tindak pidana curas pakai sajam.
Selain itu dari keterangan tersangka bahwa sebelumnya pada Senin, 15 Januari 2024 tersangka Yoga bersama Mardam pernah berniat untuk melakukan curas. Namun belum berhasil karena tidak ada korban. Kemudian untuk yang kedua kalinya keduanya belum beraksi sudah keburu ditangkap lantaran bawa sajam.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mardam alias Doni, mengaku dia pernah melakukan curas pada 18 Oktober 2023 di Jalan Sriwijaya bersama dengan temannya bernama Hermanto (DPO).
"Tersangka Mardam dengan Hermanto saat beraksi melakukan curas terhadap 2 orang pelajar yang mana saat itu korban melawan sehingga sepeda motor Vega R milik tersangka ditinggal di TKP. Sedangkan tersangka berhasil membawa motor Honda Beat milik korban," bebernya.
Dari para tersangka diamankan barang bukti 1 bila sajam jenis pisau (milik tersangka Yoga Pratama). Laku 1 bilah sajam jenis pisau (milik tersangka Mardam alias Doni) dan mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara