Bawaslu Banyuasin Dalami Informasi Caleg Klaim Bantuan Pemerintah

Ilustrasi Bawaslu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Bawaslu. (ist/rmolsumsel.id)

Pembagian  bantuan pemerintah pusat berupa alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker diduga diklaim oleh calon legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin Dapil 5, Kecamatan Banyuasin I, Air Kumbang dan Rambutan berinisial S sebagai bantuan darinya. 


Dugaan itu muncul setelah pembagian rice cooker di salah satu kantor desa di Kecamatan Rambutan turut dihadiri caleg tersebut. Saat itu, diduga oknum kades menyebutkan kepada penerima bantuan jika peralatan yang dibagikan berasal dari oknum caleg. 

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin angkat bicara. Anggota Bawaslu Banyuasin Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Muslim mengatakan, pihaknya sudah mendapat info terkait hal itu. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian itu. "Kami akan panggil kades maupun orang yang terlibat dalam acara," kata Muslim, Minggu (21/1/2024). 

Sekda Banyuasin, Erwin ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya belum mengetahui adanya hal itu. Tentunya jika sampai menyalahgunakan bantuan pemerintah, untuk kepentingan politik itu menyalahi aturan. "Kami akan pastikan dulu informasinya," tuturnya. 

Dia menjelaskan, Pemkab Banyuasin terus menyuarakan kepada aparatur sipil negara (ASN) uuntuk tidak ikut dalam politik praktis. Itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat (2) huruf f, ASN adalah salah unsur yang dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.

Tidak hanya ASN/PNS, ada beberapa jabatan yang tidak boleh ikut kampanye yaitu TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, Bupati/wakil bupati.