Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Berbeda

Tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir/ist
Tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir/ist

Sidang kasus dugaan  korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) tahun 2019-2020 terbukti memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi Majelis hakim Tipikor  PN Palembang  dipimpin  Masriati SH MH menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dalam kasus tersebut, Rabu (12/7).


Ketiga terdakwa yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2020-2022) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara, dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara, dan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim.

Untuk terdakwa Aceng Sudrajat mejelis hakim menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 815 juta.

“Sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp 2 miliar sedangkan terdakwa Romi sebesar Rp 200 juta,” kata hakim.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam Dakwaan JPU, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dari hasil penyidikan telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7 miliar lebih.