Sidang Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKU Selatan, Saksi Dicecar Aliran Dana

Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan/ist
Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan/ist

Sidang kasus dugaan korupsi terkait alokasi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun 2019-2020, senilai total Rp3.3 Miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (9/8).


Sidang tersebut melibatkan tiga terdakwa, yaitu Hery Afrizon selaku Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Bahdozen yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan memanggil beberapa saksi dalam persidangan ini. Diantara saksi-saksi tersebut termasuk teller dari Bank Muamalat dan sepuluh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), termasuk di dalamnya Kepala Sekretariat dan Bendahara di OKU Selatan.

Majelis Hakim dan JPU melakukan pemeriksaan mendalam kepada para saksi terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pencairan dana hibah Bawaslu OKU Selatan yang telah diterima oleh Panwascam.

Bob, seorang JPU dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, mengungkapkan bahwa saksi dari Bank Muamalat mengungkapkan bahwa terdakwa Candra Putra diketahui membawa sisa uang pencairan sebesar Rp500 juta dari total nilai Rp1,5 miliar.

"Pencairan dana dicairkan oleh terdakwa Chandra dengan membawa cek dan surat keterangan yang telah ditanda tangani Bahdozen," ungkap saksi Indra selaku Teller Bank Muamalat.

Lewat keterangan Tim Kejari OKU Selatan Bob mengatakan, saksi dari Bank Muamalat mengungkap bahwa terdakwa Chandra turut menarik uang sejumlah Rp595 Juta secara cash.

"Ada surat dari terdakwa Bahdozen untuk diminta pencairan uang Rp1,5 Miliar. Namun, uang sebesar Rp978 Juta ditransfer kepada 20 rekening tujuan. Sementara Rp595 Juta dibawa secara cash oleh terdakwa Chandra yang mewakili Bahdozen," ungkap Bob saat diwawancarai seusai sidang.

Keterangan dari saksi yang berasal dari Panwascam juga mengkonfirmasi adanya pemberian dana hibah dari Bawaslu OKU Selatan serta penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan tujuan dan juga pengembalian dana yang sudah dilakukan.

JPU mendakwa bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi tertentu. Tindakan ini pada akhirnya merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan juga Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan kerugian total senilai Rp3.330.518.411.