Terdakwa Korupsi Jembatan KTM di OI Keberatan Dituntut Kembalikan Uang Pengganti

Suasana sidang Tipikor kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir yang dilakukan secara virtual. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
Suasana sidang Tipikor kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir yang dilakukan secara virtual. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017 menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara, denda, dan mengembalikan uang kerugian negara.


Pada sidang Tipikor yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, Senin (5/7), JPU menuntut masing-masing Asmiran selaku mantan Kadisnaker dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Saili dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, para terdakwa juga dituntut hukum pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp421.140.942.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Ditemui usai sidang, Arief Budiman, kuasa hukum terdakwa Asmiran mengatakan, pihaknya mengapresiasi JPU yang menuntut kliennya sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2. Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3.

Namun, kata Arief, pihaknya tidak sependapat dengan JPU yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp421 juta lebih yang dibebankan kepada tiga terdakwa. Karena menurutnya uang pengganti tersebut seharusnya dibagi tiga, bukan dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

“Yang kami tidak sependapat dengan penuntut umum yakni uang pengganti sebesar 421 juta lebih itu dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Seharusnya uang pengganti dibagi tiga atau dibebankan kepada satu orang terdakwa saja, karena menurut undang-undang uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa tidak boleh lebih dari nilai kerugian negara itu sendiri,” tegasnya.

Arief menjelaskan, untuk keberatan uang pengganti tersebut nanti akan disampaikan pada sidang nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Nanti akan kami sampaikan pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang minggu depan. Semoga dengan pledoi kami, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa,” katanya.

Hal senada disampaikan Darmawan dan Iswardi selaku kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Ahmad Saili. Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Kita akan perjuangkan dalam pembelaan dalam sidang pekan depan, (keberatan) soal uang pengganti juga nanti kita sampaikan secara tertulis di pledoi,” ucapnya.

Dalam dakwaan JPU terungkap, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dan merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar.