Lakukan Kecurangan, Pertamina Skorsing Dua Agen LPG di Lahat

Susunan tabung LPG 3 kg di salah satu Depot LPG milik Pertamina. (Pertamina MOR II/rmolsumsel.id)
Susunan tabung LPG 3 kg di salah satu Depot LPG milik Pertamina. (Pertamina MOR II/rmolsumsel.id)

Terbukti melakukan pelanggaran, dua agen LPG PSO di Kabupaten Lahat diberikan surat peringatan II dan skorsing penyaluran masing-masing 3 dan 1 bulan.


Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Pemasaran Regional Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, pelanggaran terungkap berdasarkan hasil penelusuran terhadap data agen dan pangkalan LPG PSO oleh Tim Internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat.

Berdasarkan temuan tersebut bahwa perlu adanya surat peringatan II sebagai upaya penertiban kesesuaian penyaluran LPG PSO di pangkalan agar sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

“Stok dan penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Lahat saat ini dalam kondisi aman,” kata Umar dalam rilis, Minggu (4/7).

Umar menjelaskan, kebutuhan masyarakat Kabupaten Lahat akan LPG 3 Kg saat ini disalurkan oleh 4 Agen PSO eksisting.

Untuk meminimalisasi kecurangan, Pertamina mengimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun ciri-ciri pangkalan resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, serta terdapat nomor kontak Pangkalan dan Call Center Pertamina 135.

“Jika menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135,” ujar Umar.