Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya bergulir lagi dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/9).
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH,MH sebanyak 10 orang saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel. Diantaranya, Ir Isnaini Madani, DR, K.M Aminuddin, Burkiani, Ir Loka Sangganegara, Rihatmoko, Nur Asri Kartini, Edo Chandra, Bambang E Marsono, Joko Widiantoro dan Muddai Madang.
Namun dalam persidangan yang kini sedang berlangsung tiga saksi yakni Bambang E Marsono, Joko Widiantoro dan Muddai Madang dipastikan absen lantaran berhalangan. Selain menghadirkan saksi terlihat empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin dan Yudhi Arminto dihadirkan langsung di persidangan.
Sementara terdakwa Dwi Kridayani menjalani sidang dengan virtual dari Lapas Perempuan. Hakim Ketua, Sahlan Effendi membagi dua sesi dalam pemeriksaan saksi. Higga berita ini diturunkan tiga saksi Ir Isnaini Madani, DR, K.M Aminuddin, Burkiani masih menjalani persidangan.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Bukan Rp1,3 Triliun, Empat Terdakwa Korupsi LRT Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar