Tiga Remaja di Palembang Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Begini Kronologisnya

Ketiga tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di Palembang saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. (Mita Rosnita/Rmolsumsel.id).
Ketiga tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di Palembang saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. (Mita Rosnita/Rmolsumsel.id).

Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosa anak di bawah umur disertai pencurian dengan kekerasan. Ketiga tersangka yakni, Febri Iwan Susilo alias Bob (21), M Hidayat (24), dan M Fikri (22) yang ditangkap dikediaman masing - masing, Jumat (4/2) malam.


Dari Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan ini terjadi, Selasa, (1/2/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, di dalam kamar 306 Penginapan  di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Kejadian berawal saat korban Al (13), seorang pelajar SMP kelas 1, mendapat pesan dari tersangka Bob melalui whatsapp yang mengajak korban pergi jalan - jalan. Awalnya, ajakan itu diacuhkan oleh korban, namun karena terus di bujuk akhirnya korban menerima ajakan menunggu di depan SPBU Keramasan.

Kemudian korban dibonceng oleh tersangka Bob dan diajak jalan - jalan ke bawah jembatan 7 Ulu. Di sana, tersangka Bob menghubungi seseorang, lalu mereka pun kembali pergi berkeliling menggunakan sepeda motor. 

Setelah berkeliling tersangka Bob menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan. Korban yang menolak ajakan tersebut dipaksa untuk masuk dan setibanya di kamar tersangka Bob langsung mengunci pintu. 

Di dalam kamar itu, korban diperkosa oleh tersangka Bob, setelah puas melakukan aksi bejatnya tersangka langsung keluar kamar. Belum selesai menahan sakit, secara tiba-tiba masuk tersangka Hidayat dan secara langsung memperkosa korban yang tidak berdaya. 

Penderitaan korban semakin menjadi, karena tak lama berselang tersangka Fikri masuk ke dalam kamar dan juga langsung memperkosa korban tanpa basa basi. Setelah puas melampiaskan nafsu beratnya, ketiga pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian. 

“Benar ketiga tersangka sudah berhasil kita tangkap, kita tangkap berawal dari adanya laporan orang tua korban," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Sabtu (5/2/2022).

Lanjut Tri, untuk motifnya jadi berawal Hidayat berkenalan dengan korban melalui Facebook seminggu yang lalu, lalu keduanya pun berkomunikasi lewat pesan chat inbox Facebook dan berlanjut ke whatsapp.

“Saat itulah Hidayat dan dua temannya ini timbul niat jahat. Dan mengatur strategi untuk menyetubuhi korban. Jadi yang komunikasi dengan korban Hidayat, yang menjemput korban Bob, dan yang membayar kamar penginapan yakni pelaku Fikri,” beber Tri yang juga didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan. 

Setelah tugas dibagi, sambung Tri, di TKP korban digilir oleh ketiga pelaku dengan ancaman jika tidak mau menuruti kemauan mereka, korban aja dijual kepada orang lain. "Dibawah ancaman korban pun akhirnya diperkosa oleh ketiga tersangka secara bergilir," kata dia. 

Sementara, tersangka Bob mengakui bahwa dirinya hanya bertugas menjemput dan membawa korban ke penginapan. "Sedangkan yang punya ide itu Hidayat dan yang membayar penginapan itu Fikri sebesar Rp80 ribu," beber dia. 

“Saya khilaf pak, jadi awal memang korban tidak mau, saya ancam jika tidak mau akan saya jual kepada pelaku lain, saat itu korban pun menurut saya. Selesai saya Hidayat pun yang menunggu kemudian gantian masuk kamar. Saya perkosa sebanyak dua kali pak,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Hidayat mengaku melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 4 kali. “Jujur saya kenalan dengan korban lewat Facebook. Baru seminggu, dan kami berpacaran. Kemudian timbul niat jahat itu pak. Saya pun membuat strategi itu, saya yang chat, Bob yang jemput dan Fikri bayar kamar,” bebernya menyesal. 

Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.