Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Pidana Mati

Majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH membuka sidang perdana kasus tiga kurir Sabu seberat 16 kilogram yang dibawa dari Aceh/Foto: Yosep Indra Praja
Majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH membuka sidang perdana kasus tiga kurir Sabu seberat 16 kilogram yang dibawa dari Aceh/Foto: Yosep Indra Praja

Tiga kurir Sabu seberat 16 kilogram asal Aceh yang menjadi sindikat narkotika lintas provinsi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, ketiga terdakwa bernama Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48) dihadirkan secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH menceritakan tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

"Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta," ujar Agung.

Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi.

Ketiga terdakwa mengaku dihadapan majelis hakim tidak tahu bahwa barang yang diantar paket tersebut adalah sabu dengan jumlah yang banyak, namun hakim tidak percaya begitu saja, karena akan dibuktikan dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Trias Aulia SH mengaku akan mempelajari dakwaan yang diberikan oleh JPU terlebih dahulu. "Dikarenakan dalam perkara ini saya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan dari Posbakum PN Palembang. Untuk itu kita masih mempelajari dakwaan yang menjerat klien, baru nanti akan menentukan upaya langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.