Polres Muara Enim Ungkap Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Darmo, Rugikan Negara Rp15,5 Miliar

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi bersama jajaran menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo tahun anggaran 2019/RMOL
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi bersama jajaran menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo tahun anggaran 2019/RMOL

Jajaran kepolisian resort (Polres) Muara Enim melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang terjadi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis lalu (24/11). 


Dalam ungkap kasus tersebut diamankan tiga pelaku, Dedi Sigarmanudin (DS) selaku ketua kerjasama manfaat/ tim 11, Safarudin (S) ketua BPD desa Darmo dan Mariana (M) Plh Kades Darmo tahun 2019.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didamping Kasat Reskrim AKP Tony dan Kasi Humas Iptu RTM Situmorang mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI.

"Kronologi kejadian Pada tahun 2018 dilakukan kerjasama antara pemerintah desa Darmo dengan PT MME berdasarkan perjanjian kerjasama nomor: 009 MME-YANGCIK-SAFARUDIN/PERJ.MII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang kerjasama pemanfaatan hutan rimba desa Darmo, oleh PT MME untuk pemanfaatan seluas 15,12 HA yang terletak di desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim," ungkap Kapolres Muara Enim dalam keterangan pers, Selasa (29/11).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh PT MME untuk keperluan penambangan batu bara. Berdasarkan perjanjian tersebut, kata Andi, pihak PT MME memberikan konpensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada pemerintah desa Darmo. 

Berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening kas desa.

"Namun pada pelaksanaannya pihak pemerintah desa Darmo bersama ketua tim 11 terhadap dana hasil kerjasama tersebut malah ditransfer ke bank BNI Syaria mikro cabang Kota Baturaja unit Muara Enim dengan nomor rekening 3260 8195 22 atas nama Dedi Sigarmanuddin," jelasnya.

Penggunaan dana yang dikelola berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Darmo nomor 03/kpts/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang penggunaan dana hasil kesepakatan kerjasama memanfaatkan HRD Darmo seluas 15,12 hektar namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme apbdes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa akibat dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara

"Terkait tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000," terangnya.

Dalam kasus ini, kata Andi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022, besok akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap 2

Andi menerangkan bahwa pasal yang dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Ancaman pidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah," tegasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, bukti dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah Desa Darmo dengan PT MME. Dokumen permintaan pencairan dana ke rekening atas nama Dedi sigarmanuddin, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerjasama dan uang tunai sebesar Rp1,56 miliar.