Tiduri Istri Orang Oknum ASN di OKU Selatan Terancam Pidana Sembilan Bulan Penjara 

ASN ditangkap saat chek in di hotel dengan istri orang/ist
ASN ditangkap saat chek in di hotel dengan istri orang/ist

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin menggelar sidang perkara perzinahan dengan terdakwa Mr (44) oknum ASN yang berdinas Inspektorat Kabupaten OKU Selatan. 


Sidang yang digelar secara tertutup ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Banyuasin Febri SH. 

Ditemui usai persidangan Rusmawati kuasa hukum pelapor mengatakan dalam keterangan saksi dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum saksi menyaksikan saat penggrebekan suami sah saat istrinya berduaan di kamar hotel berbintang dikawasan OPI Mall. 

"Pada intinya keterangan saksi bahwa dia menyaksikan saat penggrebekan di kamar hotel. Yang menggerebek ini suami dari wanita yang berselingkuh dengan terdakwa," katanya kepada wartawan Rabu (11/1).

Dengan keterangan saksi kata Rusmawati dirinya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal seperti ancaman sembilan bulan kepada terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa. 

"Sejauh ini terdakwa memang tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan. Tapi klien kami berharap dalam putusannya nanti majelis hakim juga memutuskan untuk menahan terdakwa,"katanya.

Diketahui MR oknum ASN di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dengan perempuan ASN dari dinas Kehutanan Provinsi Sumsel digerebek suami sahnya sedang berduaan dikamar berbintang dikawasan OPI Mall pada Jumat (20/7/2022) lalu.

Akibatnya oknum pejabat Inspektorat OKU Selatan tersebut diproses secara hukum di Polres Banyuasin.(fz).