Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan penolakan terhadap usulan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rapat paripurna 69 pembicaraan tingkat II DPRD Sumsel mengenai Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024, Kamis (31/8).
- Supaya Ibadah Ramadhan Tidak Terganggu, Gerindra Minta Pemerintah Pastikan Harga Bapok Stabil
- Cegah TPPU Hingga Pendanaan Terorisme, UI Edukasi Pedagang Soal Pendataan Transaksi
- Bawaslu Lubuklinggau Telusuri 2 TPS yang Kekurangan Surat Suara Pilpres
Baca Juga
Juru bicara Banggar DPRD Sumsel, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa usulan dana hibah kepada Koni Sumsel belum dibahas secara rinci di Komisi V.
Oleh karena itu, syarat-syarat hibah belum terpenuhi dan dana tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut atau dicairkan. Meskipun demikian, anggaran tetap dialokasikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel sesuai dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024.
"Untuk pencairannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iwan.
Selain itu, Banggar juga meminta agar tidak dianggarkan dana hibah dalam APBD Sumsel tahun anggaran 2024 untuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang ditangani oleh Dinas Kesbangpol Sumsel. Pencairan dana hibah ini akan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Badan Anggaran dan Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, mengakui bahwa Banggar belum dapat menyetujui usulan anggaran dana hibah untuk Koni Sumsel.
Menurutnya, usulan angka yang diajukan oleh Koni sebesar Rp20 miliar belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang memenuhi persyaratan. "Meskipun tidak disetujui, anggaran tetap dialokasikan, tetapi tidak dapat digunakan hingga persyaratan terpenuhi," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, juga mengonfirmasi bahwa hibah Koni Sumsel tahun 2024 tidak bisa disetujui dan dicairkan karena proposalnya belum lengkap dan belum dibahas secara rinci di Komisi V. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan di Komisi memerlukan kelengkapan proposal dan persetujuan.
Walaupun penolakan ini terjadi, para politisi memastikan bahwa ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Koni Sumsel yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. "Alasan penolakan lebih berkaitan dengan ketidaklengkapannya usulan dan proposal dana hibah tersebut," pungkasnya.
- Muhammadiyah Diminta Hati-hati Kelola Tambang
- Andi Arief : Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Jangan Pernah Berniat Menambah Waktu Berkuasa
- Jambore Dunia Kacau Balau, Muncul Ide Boyong BTS untuk Hibur Peserta