Tidak Hanya OKU Timur, Hasil Kajian Universitas Bina Darma Ternyata Juga Jadi Temuan di Pagaralam

Kantor DPRD Kota Pagaralam. (net/rmolsumsel)
Kantor DPRD Kota Pagaralam. (net/rmolsumsel)

Universitas Bina Darma kembali disebut dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumsel. Setelah sebelumnya hasil kajian UBD dalam tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten OKU Timur, kali ini giliran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Pagaralam. 


Seperti dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pagaralam 2022, Pemerintah kota Pagar Alam pada tahun 2022 merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp 290.937.643.164,00 termasuk diantaranya tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 4.464.400.000.

Pemerintah Kota Pagar Alam menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022. 

Dalam peraturan wali kota tersebut, tunjangan Perumahan Anggota DPRD yang semula sebesar Rp21.000.000,00 per bulan diubah menjadi Rp19.000.000,00 per bulan. Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp19.000.000,00 per bulan tersebut dibayarkan di bulan Juli dan Agustus 2022. 

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa perubahan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2022 berdasarkan hasil kajian tim Universitas Bina Darma Direktorat riset dan pengabdian kepada Masyarakat (Tim UBD DRPM) atas tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD tahun 2021.

Nilai tunjangan perumahan anggota DPRD yang ditetapkan sebesar Rp19.000.000,00 merupakan nilai yang akan datang sesuai inflasi tahunan atas tunjangan perumahan tahun 2023, yaitu sebesar Rp 18.748.000,00, yang dibulatkan menjadi Rp 19.000.000.

Namun,  tunjangan perumahan Anggota DPRD tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Tim Kajian UBD DRPM tidak sesuai dengan hasil survei harga sewa rumah dan bangunan di Kota Pagar Alam tahun 2021.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, menetapkan standar luas tanah dan bangunan untuk anggota DPRD (setara eselon II) adalah maksimal 350m2 dan 150m2 , dan jika disandingkan dengan hasil survei harga sewa rumah dan bangunan di Kota Pagar Alam  maka harga sewa rumah per bulan untuk anggota DPRD seharusnya sebesar Rp7.500.000,00. 

Nilai tersebut tidak sesuai dengan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD berdasarkan hasil kajian Tim DRPM UBD yang ditetapkan sebesar Rp19.000.000 per bulan.

Universitas Bina Darma. (net/rmolsumsel)

Hasil Kajian Direktorat  UBD Dianulir oleh BPK

Sekretaris DPRD kota Pagar Alam Rano Fahlesi yang dikonfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel mengatakan, kelebihan pembayaran tunjangan transportasi serta perumahan DPRD dikarenakan BPK menilai tunjangan itu telah melanggar aturan kementerian keuangan dan menganulir hasil kajian tim appraisal yang dibentuk oleh Sekretariat DPRD dengan menggunakan jasa Universitas Bina Darma.

Keputusan menaikkan tunjangan transportasi dan perumahan itupun karena mengikuti kenaikan tunjangan DPRD provinsi Sumsel. Namun ternyata hal itu dinilai salah oleh BPK lantaran tidak sesuai dengan nilai pasar setempat. 

"Awalnya tahun 2019 berdasarkan perwako besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 13,5 juta dan Rp 12,5 untuk transportasi dan Perwako tahun 2021 naik jadi Rp 21 juta untuk perumahan dan Rp 19 juta untuk transportasi dan jumlah ini kami dapat setelah kami bekerjasama dengan tim appraisal dari universitas Bina Darma. Namun oleh BPK tunjangan baru ini dinilai terlalu besar karena tidak sesuai dengan nilai pasar setempat dan untuk saat ini kami telah  mengadakan tim appraisal lagi hasilnya nilainya tunjangan perumahan dan transportasinya malah lebih rendah dibanding Perwako tahun 2019,” jelas Rano, Senin (4/9).

Selain soal tunjangan rumah dinas, perjalanan dinas DPRD Pagar Alam pun menjadi temuan. Dimana kegiatan tersebut ternyata tidak dilaksanakan. Sehingga, Sekretariat DPRD diminta untuk mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp 101.593.600,00. "BPK menemukan ada kegiatan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta dan kami akui itu dan sudah dikembalikan uangnya ke negara termasuk soal absensi ganda juga sudah kami selesaikan,"ujarnya

Dibeberkan Rano atas temuan BPK ini pihaknya telah dikonfrontir oleh pihak Kejari dan Kejati Sumsel bahkan beberapa LSM telah juga mengadukan pihaknya ke APH. Bahwa terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (DWP) yang di dapat Pemkot Pagar Alam dari BPK Sumsel ini telah dimaklumi oleh Alpian Maskoni selaku Walikota sebagai kesalahan.

"Saat pemeriksaan BPK saya sudah berkoordinasi dengan pak Walikota dan disampaikan oleh Walikota bahwa inilah keadaan yang sebenarnya dan akan jadi pelajaran untuk di masa depan kata pak walikota,"tutup Rano.

Sebelumnya diberitakan, berkaitan dengan temuan BPK ini, pihak Universitas Bina Darma (UBD) Palembang sudah memberikan bantahan. Rektor UBD Palembang, Prof Sunda Ariana melalui Plt Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), M Kumroni makmuri SE MSc mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembuatan naskah kajian akademik telah sesuai dengan aturan.

Sehingga temuan BPK Sumsel disebutnya tidak beralasan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/hasil-kajian-jadi-temuan-bpk-sekretariat-dprd-oku-timur-tunjuk-universitas-bina-darma-karena-kepepet-bagian-kedua)