Hasil Kajian jadi Temuan BPK, Sekretariat DPRD OKU Timur Tunjuk Universitas Bina Darma Karena Kepepet [Bagian Kedua]

Kampus Universitas Bina Darma Palembang. (Net/rmolsumsel.id)
Kampus Universitas Bina Darma Palembang. (Net/rmolsumsel.id)

Sekretaris DPRD OKU Timur, H Kasmir Syamsuddin SE MM angkat bicara terkait temuan tim BPK Sumsel terkait kegiatan pembuatan Naskah Kajian Akademik Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD OKU Timur. 


Menurutnya, penunjukan Dewan Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dikarenakan waktu pelaksanaan kegiatan yang cukup mepet. Selain itu, UBD Palembang juga menjadi rujukan dari kabupaten/kota lain yang ada di Sumsel dalam membuat kajian akademik. 

“Referensi dari Kabupaten lain seperti Pagaralam, Musi Banyuasin, OKI. Mereka semua memakai jasa  Universitas Bina Darma, dan ketika itu waktunya juga mepet. Dasar itu lah kenapa kami pilih (Universitas) Bidar, mereka sendiri juga menawarkan, katanya mereka pernah adakan kajian,” kata Kasmir. 

Kasmir menegaskan, kedepannya, Sekretariat DPRD OKU Timur akan lebih jeli dan selektif dalam menunjuk lembaga yang akan melakukan kajian. “Ke depan akan kita kaji lagi secara independen dengan melibatkan pihak konsultan yang terdaftar atau sesuai petunjuk dari BPK,” imbuhnya.

Terkait temuan kelebihan bayar itu, menurut Kasmir, pihaknya sudah tahu dan akan mengembalikan atau membayarnya. “Karena itu temuan dan wajib dikembalikan. Sekarang proses pengembaliannya sedang berjalan,” ungkapnya.

Kasmir menambahkan, adanya temuan kelebihan bayar Rp400 juta lebih terhadap tunjangan perumahan anggota dewan ini, karena berdasarkan hitungan BPK Sumsel besarannya sekitar Rp9 jutaan. “Sedangkan berdasarkan hitungan kita untuk 41 anggota dewan, per anggota Rp12.672.000. Kalau untuk satu ketua Rp25.660.800, dan 3 wakil ketua, perorang Rp21.364.000,” sebutnya dengan rinci.

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH menjelaskan, bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi wakil rakyat OKU Timur telah dilakukan dengan seksama dan berdasarkan acuan yang berlaku. “Untuk menentukan besaran baik tunjangan perumahan, ada beberapa metode yang kita lakukan diantaranya berdasarkan harga tanah dan harga sewa rumah di OKU Timur serta peraturan menteri,” jelasnya. 

Untuk nilai atau besaran tunjangan perumahan dan transportasi TA 2022, kata dia, berbeda dengan nilai pada tahun sebelumnya (2021). “Iya, ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Tapi untuk angka pastinya ada di DPRD OKU Timur,” ungkapnya.

UBD Palembang Bantah Temuan BPK Sumsel

Universitas Bina Darma (UBD) Palembang membantah sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel terkait pelaksanaan kegiatan pembuatan naskah kajian akademik besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD OKU Timur. 

Rektor UBD Palembang, Prof Sunda Ariana melalui Plt Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), M Kumroni makmuri SE MSc mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembuatan naskah kajian akademik telah sesuai dengan aturan. Sehingga temuan BPK Sumsel mengenai tidak adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak beralasan. 

"Kami memiliki TOR sebagai kerangka acuan kerja dari Sekretariat DPRD OKU Timur sebelum melaksanakan kegiatan," kata Kumroni. 

Temuan BPK Sumsel lainnya terkait tim pembuat naskah yang tidak memiliki sertifikasi, Kumroni menuturkan, jika dirinya yang juga sebagai salah satu tim peneliti mempunyai sertifikat dan tanda lulus Pelatihan Pendapatan Asli Daerah dari Universitas Gajah Mada tahun 1994. 

Dia pun menunjukkan sertifikat sebagai bukti dirinya telah mengikuti Program Pelatihan dalam bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Lembaga Pusat Antar Universitas - Studi Ekonomi UGM. Meskipun, Kumroni tidak menunjukkan sertifikasi yang dimiliki oleh anggota tim peneliti lainnya.

Kumroni mengakui, pihaknya tidak menerapkan survei lapangan dalam pembuatan naskah kajian seperti yang terungkap dalam temuan BPK. Sebab, untuk menghitung Sewa Rumah dapat menggunakan Keputusan Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 sedangkan untuk Tunjangan Transportasi sudah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.60/PMK.01/2021 tentang Standar Biaya Masukkan tahun 2022.

"Sementara untuk Konsultasi Publik itu dilakukan bila Kajian sudah dilanjutkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Namun konsultasi ke Stakeholder  seperti Pemerintah Kabupaten OKUT antara lain Sekda, Sekwan, Kabag Hukum, Kabag yang ada di Sekwan sudah dilakukan beberapa kali," bebernya. 

Dijelaskan Kumroni, hasil kajian tim UBD terkait besaran perhitungan tunjangan yang direkomendasikan adalah sebagai berikut :

a. Untuk Tunjangan Perumahan Sebesar Rp. 12.672.000,-/bulan; dan b. Untuk Tunjangan Transportasi sebesar Rp. 13.500.000,-/bulan (PMK 

Dasar perhitungan yang digunakan oleh tim UBD Palembang yakni: 

a. Untuk tunjangan perumahan Luas Bangunan dalam M2 menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No.7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah mengatur Rumah jabatan. Sedangkan untuk perhitungan sewa rumah menggunakan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001

b. Untuk tunjangan transportasi adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022.