Di antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LKPD Pemkot Pagaralam tahun 2023, terdapat temuan pembukuan kas bendahara 14 SKPD belum tertib. Akibatnya, uang kas di 14 SKPD Pemkot Pagaralam menjadi tekor dengan nilai mencapai Rp1.467.925.795,00.
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Mobil Dinas yang Dipinjampakaikan Diubah Plat Nomor Pribadi [Bagian Tujuh]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: PNS Tak Masuk Kerja hingga Ditahan Tetap Terima Gaji Full [Bagian Kelima]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Peserta BPJS yang Meninggal Tetap Dibayarkan Iuran [Bagian Keempat]
Baca Juga
Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2023 sejumlah Rp0,00, dengan saldo tercatat di BKU dan saldo di rekening 14 SKPD pada Bank SumselBabel per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp0,00.
Selama Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran pada 32 SKPD mengelola Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp164.465.456.756,00.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2022 Nomor 28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 mengungkapkan terdapat mekanisme pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut.
a. Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP, GU, dan TU kepada PPTK secara tunai;
b. Pengamanan fisik atas kas tunai tidak memadai;
c. Bendahara Pengeluaran mencatat pengeluaran pada BKU tidak berdasarkan bukti riil;
d. Kasubbag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) tidak pernah memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme UP, GU, dan TU; dan
e. Terdapat Ketekoran Kas Bendahara Pengeluaran pada Enam SKPD sebesar Rp2.513.266.462,20.
Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan Pemerintah Kota Pagar Alam telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyetorkan Rp2.513.266.462,20 ke kas daerah dan penyampaian surat instruksi dari Wali Kota kepada PA untuk meningkatkan pengawasan, menginstruksikan PPK-SKPD lebih cermat dalam memverifikasi dan menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang daerah sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan dokumen pertanggungjawaban belanja menggunakan mekanisme UP, GU, dan TU Tahun 2023 pada 14 SKPD dimana terdapat tiga SKPD yang belum tercantum dalam LHP sebelumnya yaitu DLH, DKPP, dan DPKPP menunjukkan bahwa BPK masih menemukan permasalahan yang sama atas mekanisme pengelolaan kas di bendahara pengeluaran (poin a s.d. d) pada Tahun 2023.
Lebih lanjut untuk poin e, berdasarkan hasil pemeriksaan atas seluruh bukti pertanggungjawaban belanja dengan mekanisme UP, GU, dan TU pada Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa pencatatan atas belanja pada BKU yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak berdasarkan bukti pengeluaran kas, yang menunjukkan kas masih ada dalam penguasaan bendahara.
Selanjutnya bendahara melaporkan saldo kas sebesar Rp0,00 sebagaimana sesuai hasil pemeriksaan cash opname pada SKPD tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan kas sebesar Rp1.467.925.795,00, dengan rincian sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b) menyiapkan SPM;
c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e) menyusun laporan keuangan SKPD.
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
3) Pasal 150:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
(3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran
yang dilaksanakannya.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1) Subbab L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, angka 1. Ketentuan Umum, paragraf keempat yang menyatakan bahwa:
a) Atas persetujuan PA, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan
sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada Unit SKPD;
b) Dalam proses belanja menggunakan UP, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK;
c) Pembayaran belanja secara sekaligus kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar, dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PA/KPA yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK; dan
d) Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK.
2) Subbab N. Proses Pelimpahan Uang Persediaan, angka 1. Ketentuan Umum, paragraf ketiga, huruf b. yang menyatakan bahwa atas persetujuan PA, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada 14 SKPD sebesar Rp1.467.925.795,00.
Hal tersebut terjadi karena: a. Kepala SKPD terkait selaku PA dan atasan langsung Bendahara Pengeluaran tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran;
b. PPK-SKPD terkait tidak melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban dari Bendahara Pengeluaran; dan c. Bendahara Pengeluaran pada SKPD terkait tidak melakukan penatausahaan kas dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan.(bersambung/tim)
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Mobil Dinas yang Dipinjampakaikan Diubah Plat Nomor Pribadi [Bagian Tujuh]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: PNS Tak Masuk Kerja hingga Ditahan Tetap Terima Gaji Full [Bagian Kelima]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Peserta BPJS yang Meninggal Tetap Dibayarkan Iuran [Bagian Keempat]