Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Peserta BPJS yang Meninggal Tetap Dibayarkan Iuran [Bagian Keempat]

Kantor Pemerintah kota Pagaralam. (Handout)
Kantor Pemerintah kota Pagaralam. (Handout)

Di antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LKPD Pemkot Pagaralam tahun 2023, terdapat temuan mengenai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tetap dibayarkan meskipun telah meninggal dunia dan pindah domisili.


Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Pemerintah Kota Pagaralam pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dan terealisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%. 

Anggaran dan realisasi tersebut antara lain untuk iuran jaminan kesehatan, dengan anggaran sebesar Rp6.337.142.600,00 dan realisasi sebesar Rp6.169.571.800,00 sebagai berikut. 

Anggaran dan realisasi belanja untuk iuran jaminan kesehatan tahun 2023

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 merupakan bantuan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang belum memiliki jaminan kesehatan/asuransi dan dikategorikan masyarakat tidak mampu.

Data peserta PBI APBD diperoleh dari Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos. Dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan, Pemerintah Kota Pagaralam berkontribusi dengan membayarkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS-Kes), terutama PBPU dan BP Kelas 3. 

PBPU merupakan orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan BP merupakan orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Iuran tersebut dibayarkan dengan dana yang bersumber dari APBD murni, Dana Alokasi Spesific Grand (DAUSG), dan Pajak Rokok. 

Sebesar 37,5% dari penerimaan Pajak Rokok harus digunakan untuk pembayaran bantuan iuran PBPU dan BP yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hasil permintaan keterangan kepada Pengelola PBPU dan BP Dinkes menyatakan bahwa Dinkes hanya melakukan pembayaran iuran atas data yang diusulkan dari Dinsos dan belum pernah berkoordinasi dengan Dinsos maupun Disdukcapil dalam menguji validitas data.

Hasil pemeriksaan atas data tagihan iuran peserta PBPU BPJS-Kes menunjukkan bahwa tagihan iuran dari BPJS-Kes tidak berdasarkan data penduduk yang valid. 

Hasil konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperoleh data dari 20.587 peserta yang ditagihkan oleh BPJS-Kes, sebanyak 1.034 orang di antaranya merupakan penduduk yang sudah meninggal/mati, NIK tidak aktif, atau pindah keluar Kota Pagar Alam sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini.

Dengan tarif bantuan iuran per jiwa sebesar Rp35.000,00 per bulan, maka terdapat risiko pembayaran atas data yang tidak valid untuk satu tahun sebesar Rp419.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut

Data perserta PBPU dan BP tidak valid

Perhitungan jumlah bulan tertagih selama satu tahun untuk jiwa yang meninggal/mati adalah jumlah bulan yang terhitung setelah tanggal meninggal/mati yang diperoleh dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Bagian Kedua Pendataan Fakir Miskin Pasal 8 yang menyatakan antara lain sebagai berikut.

1) Ayat (5) yang menyatakan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali; dan 

2) Ayat (7) yang menyatakan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II Pengelola Keuangan Daerah Bagian Keempat Pengguna Anggaran Pasal 10 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran iuran atas data peserta PBI APBD yang tidak valid berisiko membebani APBD sebesar Rp419.230.000,00. Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinkes kurang cermat dalam membayar tagihan peserta PBI APBD; dan

b. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos belum melaksanakan pemadanan data peserta PBI APBD yang diusulkan oleh desa dan kelurahan dengan data kependudukan milik Disdukcapil. (bersambung/tim)