Di antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LKPD Pemkot Pagaralam tahun 2023, terdapat temuan atas pembayaran gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang kelebihan bayar.
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Mobil Dinas yang Dipinjampakaikan Diubah Plat Nomor Pribadi [Bagian Tujuh]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Uang Kas di 14 SKPD Tekor [Bagian Keenam]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Peserta BPJS yang Meninggal Tetap Dibayarkan Iuran [Bagian Keempat]
Baca Juga
Kelebihan bayar itu disebabkan karena PNS yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan menjalani hukuman badan tetap menerima gaji secara penuh. Begitu juga dengan PNS bolos kerja masih mendapatkan TPP yang diberikan oleh Pemkot Pagaralam.
Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Pemerintah Kota Pagaralam pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp331.894.450.711,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp302.930.549.939,00 atau 91,27% dari anggaran, yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai sebesar Rp185.744.987.730,00 dan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp47.167.216.705,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembayaran gaji dan tunjangan serta TPP di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pembayaran atas Tunjangan Anak Tidak Sesuai Ketentuan Tunjangan Anak adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang mempunyai anak, baik anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang dilaporkan oleh PNS kepada Pengelola Kepegawaian di Unit Kerjanya. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai, dokumen KP4, dan Kartu Keluarga menunjukkan terdapat pembayaran tunjangan anak kepada yang tidak berhak sebesar Rp116.588.353,00.
b. Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada PNS yang Menjalani Hukuman Badan Belum Sesuai Ketentuan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai berupa dokumen pembayaran gaji dan tunjangan, dokumen pembayaran honor, daftar hadir pegawai, dan dokumen pendukung lainnya menunjukkan bahwa terdapat pegawai pada Puskesmas Sidorejo Dinkes atas nama ML yang terkena hukuman
badan masih dibayarkan gajinya untuk bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2023 dan Januari sampai dengan Februari 2024.
Analisis Petikan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor
115/Pid.B/2023/PN Pga tanggal 8 Desember 2023 diketahui bahwa PNS atas nama ML telah ditahan sejak tanggal 21 September 2023. Selanjutnya, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun sejak putusan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pagar Alam Nomor
888/439/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 22 November 2023, dinyatakan bahwa selama pegawai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana maka dibayarkan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir, pada bulan berikutnya sejak dikenakan penahanan.
Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka masa selama menjalani pidana tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaian sebagai PNS.
Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat selisih kelebihan pembayaran untuk Tahun 2023 sebesar Rp5.039.100,00 dan untuk Tahun 2024 sebesar
Rp4.463.600,00, dengan rincian pada tabel berikut.
c. Pembayaran TPP Belum Memperhitungkan Ketidakhadiran Pegawai
Di antara syarat pembayaran TPP adalah ASN wajib memenuhi jam kerja dan wajib mengisi daftar hadir setiap hari kerja dengan menggunakan sistem pengisian daftar hadir elektronik baik berupa mesin fingerprint ataupun faceprint.
Hasil pemeriksaan pada 32 SKPD atas ekspor data aplikasi presensi, daftar surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP menunjukkan bahwa masih terdapat ASN yang tidak melakukan presensi, datang terlambat, pulang cepat, dan tidak masuk kerja, namun belum dikenakan pemotongan TPP sebesar Rp240.912.853,00 dengan uraian sebagai berikut.
d. Pengelolaan Presensi Pegawai Tidak Memadai Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Pagar Alam telah menerapkan mesin presensi elektronik dan presensi manual sebagai mekanisme pengendalian intern atas kehadiran pegawai. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ekspor data presensi pada mesin elektronik, dokumen presensi manual, sistem pada mesin presensi elektronik, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a) Terdapat dua metode presensi pegawai yaitu metode presensi menggunakan mesin fingerprint dan metode presensi menggunakan mesin faceprint; dan
b) Kondisi pelaksanaan presensi yang ditemukan di lapangan atas tiga SKPD
menunjukkan bahwa:
(1)Pada Dinas PUTR – UPTD Alkal sebanyak empat pegawai PNS yang
mendaftarkan datanya pada mesin presensi dengan sidik jari pegawai
honorer dan menitipkan presensinya kepada pegawai tersebut;
(2)Pada DP2KBP3A sebanyak tiga pegawai PNS yang mendaftarkan datanya pada mesin presensi dengan sidik jari pegawai PNS dan Honorer;
(3)Pada DPMPTSPTK, dari hasil konfirmasi kepada Kasubbag Umum dan
operator mesin presensi DPMPTSPTK diketahui bahwa sejak Tahun 2020,
hasil print out dari mesin presensi sudah diedit terlebih dahulu sebelum
akhirnya diserahkan kepada bagian keuangan untuk dijadikan sebagai dasar
pemotongan TPP.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada:
1) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggung-jawabannya diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak; dan
2) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
b. SK Wali Kota 888/439/KPTS/BKPSDM/2023 22 November 2023 tanggal tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan pada:
1) Diktum Kedua yang menyatakan bahwa dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam rangka diktum kesatu ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS pada bulan berikutnya yang berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:
a) Dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau
b) Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
2) Diktum ketiga yang menyatakan bahwa dalam hal PNS yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua ditetapkan bersalah
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaian sebagai PNS.
c. Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 1 yang menyatakan bahwa dalam hal pegawai ASN tidak memenuhi disiplin kerja, dilakukan pengurangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Keterlambatan 1 menit s.d. 31 menit sebesar 0,5%, 31 menit s.d. 61 menit sebesar 1%, 61 menit s.d. 91 menit sebesar 1,25%, dan ≥ 91 menit
dan atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sebesar 1,5%;
2) Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 5 yang menyatakan bahwa pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebagai berikut: pulang sebelum waktunya 1 menit s.d. 31 menit sebesar 0,5%, 31 menit s.d. 61 menit sebesar 1%, 61 menit s.d. 91 menit sebesar 1,25%, dan ≥ 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja sebesar 1,55%; 3) Pasal 18 yang menyatakan bahwa penentuan terlambat masuk kerja ditetapkan berdasarkan data kehadiran dalam sistem pengisian daftar hadir elektronik; dan
4) Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengajuan pembayaran TPP ASN dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui mekanisme Surat
Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan melampirkan:
a) Rekapitulasi daftar hadir kerja;
b) Rekapitulasi daftar hadir rapat; dan
c) Rekapitulasi perhitungan TPP ASN.
d. Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, pada Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Laporan Presensi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16 dijadikan dasar bagi Badan Keuangan Daerah sebagai salah satu dasar perhitungan tambahan penghasilan yang diterima PNS.
Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji pada akun Belanja Pegawai dan kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan sebesar Rp 362.540.306,00 (Rp116.588.353,00 + Rp5.039.100,00 + Rp240.912.853,00).
Hal tersebut terjadi karena: a. Kasubbag Kepegawaian masing-masing SKPD terkait tidak melakukan pembaruan atas formulir KP4 pegawai;
b. Kepala Dinkes dan Bendahara Gaji Dinkes belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehubungan dengan pemantauan kedisiplinan pegawai dan pembayaran gaji pada satuan kerjanya; c. Kepala SKPD terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan atas kegiatan presensi pegawai; dan d. Bendahara atau pegawai yang bertugas membuat perhitungan TPP pada seluruh SKPD belum memedomani ketentuan dalam proses pembayaran TPP. (bersambung/tim)
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Mobil Dinas yang Dipinjampakaikan Diubah Plat Nomor Pribadi [Bagian Tujuh]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Uang Kas di 14 SKPD Tekor [Bagian Keenam]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Peserta BPJS yang Meninggal Tetap Dibayarkan Iuran [Bagian Keempat]