Pemda Didorong Alokasikan Anggaran untuk UKW

Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kemenkominfo Farida Dewi Maharani/Ist
Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kemenkominfo Farida Dewi Maharani/Ist

Pemerintah daerah (Pemda) diharapkan lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, termasuk memberikan kemudahan akses terhadap narasumber dan menyediakan data serta informasi. 


Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Farida Dewi Maharani, dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media bertajuk “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Sabtu (21/9).

Menurut Farida, selain memberikan akses yang lebih mudah, Pemda juga perlu berperan aktif dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai bentuk upaya menjaga ekosistem media massa. 

Salah satu caranya adalah dengan memfasilitasi pelatihan serta sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang menjadi syarat wajib dalam kerja sama antara Pemda dan media berbayar.

"Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan," ujar Farida.

Pemda dapat berkolaborasi dengan Dewan Pers atau lembaga uji kompetensi yang telah ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW. Farida menegaskan bahwa dengan semakin banyak wartawan yang tersertifikasi, kualitas produk jurnalistik akan lebih terjaga, dan kepercayaan publik terhadap media massa dapat meningkat.

Namun, Farida juga menyoroti tantangan yang dihadapi media massa dalam menjaga perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Perkembangan media sosial yang pesat dinilai menggerus peran media massa. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya menjaga ekosistem media massa dengan penguatan peran humas pemerintah daerah dalam bersinergi dengan media.

Sebagai langkah konkret, Kemenkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo. Peraturan tersebut mengamanatkan berbagai bentuk kegiatan kehumasan, termasuk relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.

“Kami berharap bahwa juknis yang sedang dalam proses penyusunan ini dapat segera disahkan dan digunakan oleh dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional,” tutup Farida.