Dampak Konflik Internal PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Gedung dan Tunda Pelaksanaan UKW

Gedung Dewan Pers/ist
Gedung Dewan Pers/ist

Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.


Hendry Ch Bangun sebelumnya telah diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI karena dinilai melakukan pelanggaran. Akibat pemberhentian tersebut, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor atau menggunakan fasilitas di Gedung Dewan Pers. Larangan ini berdasarkan surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada September 2024.

Dalam rapat pleno yang sama, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua kubu yang berseteru dalam kepengurusan PWI. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal diselesaikan.

Selain pelarangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI hingga ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers.

"Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Senin (30/9).

Selain itu, Dewan Pers juga meminta kedua kubu di PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). 

"Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih," tambahnya.

Langkah-langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI. Dewan Pers berharap masalah internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan demi keberlanjutan organisasi tersebut.