Terungkap! RMK Energy (RMKE) Ternyata Tak Memiliki Izin Usaha yang Sesuai, Selama ini Beroperasi Secara Ilegal?

Aktifitas PT RMK Energy yang selama ini diduga telah terjadi secara ilegal karena tidak mengantongi izin yang sesuai. (rmolsumsel)
Aktifitas PT RMK Energy yang selama ini diduga telah terjadi secara ilegal karena tidak mengantongi izin yang sesuai. (rmolsumsel)

Tim bentukan Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu sudah merampungkan kajian terhadap aktifitas PT RMKE Energy yang dituangkan dalam sejumlah poin pelanggaran serta rekomendasi yang harus segera dilakukan. 


Diantara poin evaluasi itu, tim Kantor Berita RMOLSumsel mendapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. 

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.

Namun sejak berlakunya UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku. 

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No.13 tahun 2018. 

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU No.11 tahun 2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan Peraturan Perundang-undangan No.22 tahun 2022 tentang PPPLH, dan PP No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Beresiko. 

Mendapati informasi ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel melalui Kepala Divisi Kampanye, Febrian Putra Sofah menilai sanksi yang diberikan pada PT RMK Energy tidak cukup sebatas penghentian operasional, maupun proper hitam. 

Melainkan harus dicabut izinnya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dan pencemaran, serta tidak memiliki itikad baik terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di Sumsel. 

Sejauh ini, apa yang dilakukan Gakkum KLHK saat ini menurutnya sudah tepat. Dengan melakukan penyegelan hingga berhenti beroperasional sementara sampai perusahaan dapat mengantisipasi dampak terhadap lingkungannya. Meskipun akhirnya sanksi Kementerian LHK itu juga dikangkangi. 

"Kita dapat lihat sendiri, bahwa perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengatasi permasalahan yang timbul disitu. Jadi izin PT RMK sudah layak untuk dicabut," tegasnya.