Sri Hartati (43) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (25/12) siang.
- Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Segera Jalani Sidang
- Kronologi Ibu Bhayangkari Tepergok Selingkuh Dengan Anak Kades
- Asyik Main Hp di Atas Motor, Pelajar SMP di Lubuklinggau Kehilangan Iphone XS Usai Jadi Korban Jambret
Baca Juga
Kedatangan wanita yang tinggal di Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang ini untuk melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya.
Di hadapan petugas Sri menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu, (23/12/2023), Sekitar pukul 15.27 WIB. Bermula saat dirinya mendapatkan telepon dari terlapor yang mengaku tetangganya di kampung.
"Awalnya saat ditelepon seseorang pak saat sedang berada di rumah. Lalu orang itu mengaku tetangga di kampung. Saya pun percaya setelah melihat foto profilnya," katanya.
Sri mengatakan, terlapor meminjam uang dengan alasan untuk modal ikut lelang handphone murah. Apabila tidak segera menyetorkan uang, lelang ponsel itu akan diambil orang lain.
"Dia ini bercerita Pak, ada proyek lelang handphone. Namun kurang modal. Karena akan dapat keuntungan, saat itu saya mau saja memberikan dana, asal ada keuntungan," katanya.
Merasa percaya, lantaran masih tetangga di kampung. Korban Sri mentransfer uang sebanyak Rp 35 juta ke No Rek 782701019563535 atas nama Muhamad Era Kurniawan.
"Setelah saya transfer, baru sadar. Apakah terlapor ini memang tetangga saya di kampung. Setelah saya kroscek ternyata sudah tertipu dan nomor hp yang bertelepon dengan saya tadi sudah tidak aktif lagi," katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, Sri harus kehilangan uang tunai sebesar Rp 35 juta, sehingga dia pun membuat laporan polisi dengan harapan pelaku cepat tertangkap.
Sementara itu, Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes, Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Pidsus.
- Kompolnas Sayangkan Minimnya Verifikasi Dana Sumbangan Akidi Tio
- Dua Pelaku Penodongan Diatas Jembatan Ampera Diringkus, Begini Modusnya
- Polda Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka, Terkait Sengketa Lahan di Mesuji