Pekan Depan, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Jalani Sidang di Palembang

Tersangka Juarsah jalani sidang virtual di KPK/net/rmolsumsel.id
Tersangka Juarsah jalani sidang virtual di KPK/net/rmolsumsel.id

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipastikan bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 


Hal ini menyusul dikabulkannya permintaan terdakwa oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH terkait pemindahan lokasi penahanan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang. 

Namun Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini, diwajibkan hakim menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.

"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Sahlan Effendi, kemarin (15/7).

Sementara itu kuasa hukum terdakwa M Daud Dahlan SH MH mengatakan dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa. Permintaan tersebut sudah diajukan sebelumnya lantaran kuasa hukum memiliki pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan dan kepentingan hukum bagi terdakwa.

"Karena kita menginginkan terdakwa ini dihadirkan di setiap persidangan. Karena untuk kepentingan terdakwa juga untuk membuktikan terdakwa ini benar-benar bersalah atau tidak karena kalau online itu komunikasi sering terputus apalagi nanti kami akan mendengarkan keterangan saksi. Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," jelasnya.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan di Palembang untuk menyelesaikan berbagai syarat administrasi pemindahan penahanan terdakwa.

"Kami sepakati keputusan hakim untuk mengabulkan pemindahan tersebut, paling telat dalam sidang pekan depan terdakwa sudah ada di Palembang sebagaimana yang dipinta oleh hakim," pungkasnya.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2018 dengan lima orang tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim. Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.