Terkait Izin Keluar Rutan, Pengacara Juarsah: Sudah Sesuai Prosedur

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dalam persidangan sebelumnya/ist
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dalam persidangan sebelumnya/ist

Pengacara terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, Saifuddin Zahri mengatakan klienya sudah memenuhi prosedur terkait izin keluar Rumah Tahanan (rutan) Pakjo Palembang, untuk menikahkan anaknya Minggu (6/3) lalu. 


Namun hal itu justru dianggap berbeda oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI), Jumat (11/3) yang melakukan aksi demo di Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Kedatangan massa aksi tersebut, mempertanyakan kebijakan Rutan Kelas I Palembang, yang telah mengeluarkan Juarsah, terdakwa kasus korupsi yang diketahui menghadiri resepsi pernikahan anak pada 6 Maret lalu.

"Surat permohonan izin keluar rutan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya surat permohonan itu telah disetujui oleh Mahkamah Agung RI dengan mengeluarkan surat penetapan izin keluar rutan sementara melalui Pengadilan Negeri Palembang," katanya,  Jumat (11/3).

Menurutnya dalam surat penetapan izin keluar itu pun tidak memakan waktu berhari-hari dan bahkan tidak seharian juga. "Izin keluar rutan hanya hitungan jam saja, hanya untuk menikahkan anak saja,”  katanya.

Menurutnya , Minggu (6/3) lalu terdakwa Juarsah diberikan izin untuk menikahkan anak, rutan keluar tahanan dari pukul 18.00 WIB dan kembali di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB. 

“Itupun saat keluar dari ruang tahanan hingga kembali ke Rutan selalu dikawal ketat oleh petugas KPK serta kepolisian dari Polda Sumsel,” katanya.

Sementara itu Jaksa KPK RI, Rikhi B Magharz mengaku dalam prosesnya memang telah berkesesuaian dengan aturan yang ada. 

"Kita telah melaksanakan berdasarkan penetapan majelis hakim, dengan melakukan pengawalan ketika terdakwa hendak menghadiri pernikahan anak, sebagaimana prosedurnya,” kata Rikhi.

Menurutnya dalam tugas pengawalan terdakwa saat itu ada tiga jaksa dari KPK serta petugas kepolisian dengan menggunakan mobil tahanan dan tangan yang diborgol.

“Namun saat sampai di gedung, karena faktor saat itu terdakwa diharuskan menggunakan pakaian adat, maka borgol kita lepas terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya dalam hal pemberian surat izin keluar rutan adalah suatu hal sudah sering dan sudah biasa terjadi, asalkan telah berkesesuaian dengan prosedurnya.