Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah menjalani sidang tuntutan dari JPU KPK/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah menjalani sidang tuntutan dari JPU KPK/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz menuntut Bupati Non Aktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun pidana penjara atas kasus suap fee proyek 16 proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Jumat (8/10).


Dalam persidangan yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa menganggap selama persidangan Juarsah selalu berkelit, tidak jujur, dan tidak mengakui kesalahannya.

"Selain pidana lima tahun penjara terdakwa pun dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Bila tak dibayar, maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti. Bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Ricky.

Juarsah dituntut pasal berlapis yakni pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.

Dakwaan kumulatif kedua dikenakan pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan Juarsah tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Dirinya tetap menyangkal terlibat dalam lingkaran korupsi fee proyek pengerjaan jalan yang sudah menjerat banyak pejabat teras Pemkab dan anngota DPRD Muara Enim.

"Tidak masalah dalam sidang tidak ada satu bukti saya terima. Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Juarsah, Dr Saipuddin Zahri SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH menegaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi di persidangan selanjutnya. Menurutnya dalam persidangan tadi JPU masih berkisah di BAP bukan di fakta persidangan.

"Kita akan membuat pledoi tentang apa yang dituntut jaksa penuntut umum," tegasnya.

Dia menilai meskipun tuntutan JPU terbukti tapi pihaknya akan membuktikan jika kliennya tidak menerima gratifikasi dan persidangan tetap akan berjalan lurus. "Disinilah kita akan melakukan pembelaan dan itu memang menjadi hak kita untuk membuktikan jika tuntutan itu tidak benar. Sekarang ini kan masih bermain dilapangan tapi yang menentukan adalah wasit," pungkasnya.