Kakak Adik yang Palak Sopir hingga Pecahkan Kaca Truk Terancam di Atas 5 Tahun Penjara

Kakak adik yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk diamankan polisi. (Amizon/Rmolsumsel.id)
Kakak adik yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk diamankan polisi. (Amizon/Rmolsumsel.id)

Kakak adik di Palembang, Sumatera Selatan, yang melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Kawasan Ilir Barat (IB) I terancam di atas lima tahun penjara.


Diketahui, kedua pelaku yakni Dedek Marpindus (24), dan RS (17). KEduanya merupakan warga Jalan Bukit Baru, Kecamatan IB I.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Kaposlek IB I Kompol Roy Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arpriansyah, Senin, (17/7/2022).

Kornologi kejadian

Diceritakan Roy, peristiwa pemalakan itu berawal saay saat truk yang dikendarai Singgih Prayudi (35), warga asal Banyumas, Jawa Tengah, bersama kernetnya Asep Wahyu dari Jateng hendak mengirim buah salak ke Medan, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat di lokasi kejadian, korban berhenti karena menunggu lampu merah. Namun, tiba-tiba didatangi dua pelaku dan langsung meminta uang Rp 100.000 kepada korban, tapi tidak diberi. Lalu kedua pelaku pergi dengan wajah kesal.

“Tapi tidak lama kemudian kedua pelaku datang lagi sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang, dan meminta kembali uang Rp 100.000 kepada korban sambil menggedor-gedor kaca mobil,” ungkapnya.

Saat itu, korban menolak memberikan uang kepada pelaku. Kemudian, pelaku RS yang kesal lantas melempar kaca truk dengan batu tapi tidak sampai pecah. 

“Tersangka Dedek melihat kernet truk merekam pakai ponsel, sehingga dirinya kesal dan langsung mengayunkan serta melemparkan parang ke kaca kiri truk sampai pecah,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban dan kernetnya mengalami luka gores akibat terkena pecahan kaca. Kemudian melapor ke Polsek IB I.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap keduanya.

Keduanya ditangkap di tempat terpisah, tersangka Dedek diciduk saat nongkrong di depan Toko Subur Jalan Parameswara. Sedangkan adiknya diamankan di rumah, Minggu (17/7/2022).

“Selain kedua pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang berukuran 100 cm, dan serpihan kaca mobil truk," ungkapnya.  

Sementara itu, tersangka Dedek mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemalakan dan memecahkan kaca truk tersbeut.

Kepada polisi, ia memecahkan kaca itu lantaran kesal saat kernrt truk merekam adiknya.  

“Waktu itu di lampu merah sedang macet, dan saya melihat adik saya direkam oleh kernet truk itu. Makanya saya mengambil parang dan langsung memukul kaca mobil tersebut," pungkasnya.