Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Bertambah, Kejati Tahan Oknum Notaris

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK atas kasus penjualan asrama mahasiswa yang berada di Yogyakarta/ist
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK atas kasus penjualan asrama mahasiswa yang berada di Yogyakarta/ist

Tersangka kasus penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Yogyakarta kembali bertambah. Kali ini Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK atas kasus penjualan asrama mahasiswa yang berada di Yogyakarta.


Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menetapkan EM seorang notaris di Palembang sebagai tersangka karena membuat akta yang memasukkan aset milik pemerintah Sumsel sebagai aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebelum dijualkan ke mafia tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah mengatakan, DK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pada 23 Oktober 2023 lalu.

Namun, saat di panggil dimintai keterangan, DK tak kunjung hadir sehingga mereka pun berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk menjemput Dk secara paksa dan dibawa ke Palembang.

"Tersangka adalah notaris yang berada di Yogyakarta, sehingga hari ini dijemput paksa untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,"kata Noer saat memberikan keterangan, Kamis (7/3/2024).

Noer menerangkan, peran dari DK adalah dengan membuat perikatan jual beli dan akta jual kepada tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan) selaku kuasa Yayasan batangHari Sembilan pada 2015 lalu.

Padahal, DK mengetahui bahwa tanah yang terletak di Jalan Puntodewo, Yogyakarta tersebut adalah milik Pemprov Sumsel.

"Dalam kasus ini ada lima tersangka, namun yang ditahan ada tiga yakni ZT dan EM serta DK. Sementara dua tersangka lagi AS dan MR sudah meninggal,"ujarnya.

Noer menerangkan, atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar. Penyidik pun saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ditemukan tersangka baru dalam kasus ini,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan seorang notaris di Palembang berinisial EM lantaran terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa Sumsel yang berada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Selain EM, satu orang tersangka lagi inisial ZT sebagai penerima kuasa yayasan Batang Hari Sembilan juga ikut ditahan.

Untuk diketahui, asrama mahasiswa tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diserahkan kepada yayasan Batang Hari Sembilan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Namun, pada kenyataannya aset tersebut rupanya dijual kepada mafia tanah pada 2015 lalu hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.