Dua terduga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) telah ditangkap. Salah satunya telah ditetapkan tersangka, sosok yang sudah renta yaitu KS berusia 67 tahun.
- Firli Tak Hadiri Debat TWK di Gedung Merah Putih
- Lagi Masa Kampanye, Polisi Ringkus 10 Terduga Teroris di Jateng
- 17 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati
Baca Juga
Kabar terbaru menyebutkan terduga yang berinisial KS (67) , begitu ditangkap polisi, mengungkapkan penyesalannya. Ia memita dilakukan mediasi antara pihaknya dengan pihak Ahok.
Ketika dikonfirmasi masalah ini, Kuasa hukum Ahok yaitu Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa kliennya tetap meminta polisi mengusut kasus penghinaan yang dialamatkan kepada istri dan anaknya.
"Poinnya biar polisi usut tuntas dulu.
Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi," kata Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).
Ramzy menuturkan, kliennya meminta agar jajaran Polda Metro Jaya bekerja terlebih dahulu guna mencari motif, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja," imbuhnya.
Ahmad Ramzy menjelaskan duduk perkara kasus penghinaan di mana penghinaan tersebut berupa makian. Si tersangka juga menyebut hewan kepada istri dan anak Ahok. Makian tersebut dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.
"Membandingkan binatang (kera) dengan istri dan anak Pak BTP, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu," kata Ramzy, Kamis (30/7).
Laporan polisi ini teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.[ida]
- Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Naik ke Tahap Penyidikan
- Pulang Beli Sabu-sabu, Pria Asal Lampung Tertangkap di Martapura
- Hilangnya Nyawa Pekerja, Dewan Pertanyakan Izin Trimata Benua