17 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi ketuk palu sebagai bentuk putusan di Pengadilan. (Istimewa/net)
Ilustrasi ketuk palu sebagai bentuk putusan di Pengadilan. (Istimewa/net)

Sejak Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat telah menghukum mati 17 terdakwa kasus narkoba.


Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan di tingkat Pengadilan Negeri memang tidak semua kasus diputuskan dengan hukuman mati. Dimana, diantaranya divonis seumur hidup. Namun, kasus tersebut masuk ke tingkat pengadilan banding. Hingga akhirnya diputuskan hukuman mati.

“Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati," katanya.

Dari 17 perkara tersebut, setidaknya ada delapan kasus yang masuk ke tingkat pengadilan banding. Dimana, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar. Sedangkan, dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Idi masing-masing tiga kasus. Lalu, dari Pengadilan Negeri Meulaboh sebanyak dua kasus.

Banyaknya hukuman mati dalam kasus narkoba, menurut Taqwaddin, mengindikasikan bahwa di Aceh masih marak pengedara narkoba.

“Ini akan terus bertambah hingga Desember 2022 mendatang," pungkasnya.