Polresta Sidoarjo, Jatim, sudah menetapkan pria berinisial P warga Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka pembakar mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen.
- Liput Penyegelan Diskotik, Lima Wartawan Dikeroyok Anggota Ormas
- Antisipasi Bom Bunuh Diri, Polda Sumsel Instruksikan Seluruh Satwil Tingkatkan Kewaspadaan
- Diduga Hendak Tawuran, Seorang Siswa SMA di Palembang Tertangkap Bawa Sajam
Baca Juga
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7).
Ia mengemukakan, pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.
"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaus-kaus.
"Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.
- Nenek yang Tenggelam di Musi Rawas Ditemukan Tewas
- Sosok Almarhum Kombes Pol Agung Marlianto Dimata Senior Merupakan Orang Baik dan Taat Beribadah
- Dapat Sanksi Dinas Lingkungan Hidup, Aktivitas Tambang Bakti Nugraha Yuda Harus Disetop