Terpidana Ahmad Yani dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi, Kamis (12/8).
- Warga Sumsel Wajib Tahu, Tangkap dan Jual Ikan Belida Bisa Dipidana
- KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Libatkan Legislator Asal Sumsel
- Sembari Menunggu Pemilihan Ketum PMII, Kapolrestabes Palembang Nyanyikan Lagu Iwan Fals Hibur Panitia Kongres
Baca Juga
Dalam persidangan itu, Yani mengungkapkan jika selama menjabat sebagai Bupati selalu berbagi uang fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu dengan terdakwa Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati.
Terdakwa Juarsah juga disebutnya turut serta menerima aliran dana fee dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 sebesar Rp3,5 miliar.
Ahmad Yani juga mengungkapkan jika Juarsah sempat bercerita kepadanya mengenai kebutuhan sejumlah uang untuk biaya kampanye pencalegan istrinya yang maju pada Dapil Sumsel 6, Nurhilyah.
Sehingga, ia segera menghubungi terpidana Elfin MZ Mukhtar, Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim yang langsung merespons dan menindaklanjutinya dengan memberikan uang yang dibutuhkan tersebut.
"Pernah satu waktu, seingat saya juga pada tahun 2018, Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa," ungkap Yani.
Sementara itu saksi lainnya mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi juga memastikan jika terdakwa Juarsah juga menerima aliran dana fee paket 16 proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dalam bentuk tiket pesawat yang uangnya bersumber dari Robi Okta Pahlevi.
"Kalau uang tunai dari saya tidak ada tapi dari saya ke terdakwa ada dalam bentuk tiket pesawat itupun uangnya dari Robi Okta Pahlevi dari Elfin," jelasnya
Ramlan mengatakan Elfin yang menyerahkan uang secara langsung kepada terdakwa Juarsah yang saat itu menjabat Wakil Bupati Muara Enim.
"Elfin sendiri yang menyerahkan uangnya karena Elfin bilang ke saya kalau pak Wabup juga menerima. Tapi besarannya saya tidak tahu karena yang semuanya Elfin yang mengurusnya," ungkap Ramlan.
- Gantikan Anggota Terjerat Korupsi, Delapan PAW DPRD Muara Enim Dilantik
- Saksi Ediansyah Akui Pernah Diminta Antar Uang Rp300 Juta ke Wabup Nonaktif Muara Enim Juarsah