Saksi Ediansyah Akui Pernah Diminta Antar Uang Rp300 Juta ke Wabup Nonaktif Muara Enim Juarsah

Sidang Korupsi fee proyek Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Palembang. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)
Sidang Korupsi fee proyek Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Palembang. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)

Sidang kasus korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terus bergulir dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.


JPU KPK menghadirkan empat orang saksi  yakni, terpidana Robi Okta Fahlevi, selaku kontraktor, terpidana Elfin MZ Muchtar, selaku Kabid di Dinas PUPR Muara Enim, Ediansyah selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, dan Rizqi Ramdheni, Kabid Tata Bangunan PUPR Muara Enim.

Sidang dipimpin oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/8) 

Dalam persidangan saksi Ediansyah, selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, mengatakan, jika dirinya pernah mengantarkan sejumlah uang pada terdakwa Juarsah, yang saat itu mejabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

“Saya diminta oleh pak Elfin (Terpidana) untuk mengantarkan sejumlah uang pada pak Wabup (Terdakwa Juarsah),” ujar saksi Ediansyah, di hadapan majelis hakim.

Saksi Ediansyah dalam sidang mengatakan jika terpidana Elfin sering menitipkan sejumlah uang ke dalam rekening pribadinya. “Uang-uang itu dari transferan salah satu kontraktor,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi, terpidana Elfin juga pernah meminta saksi untuk mengantar uang sebesar Rp. 25.000.000, ke rumah dinas Wabup (terdakwa Juarsah).

“Pernah juga ada uang masuk sebesar 15 juta ke rekening saya. Dan pak Elfin suruh memberikan uang tersebut Rp 13 juta untuk ojek pribadi anak pak Elfin, dan 2 juta untuk Elfin,” jelas Saksi.

Tidak hanya itu saja, Saksi Ediansyah juga menerangkan di akhir 2018, pada malam hari sekira pukul 21.00 wib, dirinya diminta oleh Elfin untuk mengantarkan uang yang berada di dalam kardus, pada Bupati (terpidana Ahmad Yani), dan Wakil Bupati (terdakwa Juarsah).

“Satu kardus saya antar ke rumah pak Wabup. Pernah juga saya antar satu kardus lagi. Saat itu saya antar uang-uang itu bersama pak Elfin (terpidana),” jelas saksi.

Dan yang terakhir, saksi Ediansyah diminta terpidana Elfin untuk mengantar uang sebesar Rp. 300.000.000 pada Wakil Bupati Muara Enim, yang saat itu dijabat oleh terdakwa Juarsah.