Terlibat Korupsi Internet Desa, Oknum ASN Muba Jadi  DPO Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Riduan yang diketahui oknum ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD ) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Sebelumnya oknum ASN tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan pengelolaan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 27 miliar. 

Namun sejak diterapkan tersangka pada 15 Mei 2024 lalu, tersangka Riduan tidak bersikap kooperatif hingga masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Benar terkait tersangka R kita sudah menetapkan DPO dan meminta tim kita untuk bergerak cepat menangkap tersangka R tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (11/6). 

Lebih lanjut dia mengatakan,  ia juga menyampaikan, selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut. 

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut untuk bisa menginfokan kepada kami, nanti kita bisa bergerak mengamankan tersangka R tersebut," tutupnya 

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan  satu orang dari pihak swasta, atas nama Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba. 

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.