Terlibat Komplotan Pembunuh Bayaran di Palembang, Residivis Narkoba Ditangkap di Subang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat menggelar konfresi pers terkait ungkap kasus percobaan pembunuhan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat menggelar konfresi pers terkait ungkap kasus percobaan pembunuhan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang perempuan bernama Devi Indrayani alias Devi Suceng (45) ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di Subang, Jawa Barat setelah sebelumnya menjadi buronan selama tiga tahun.


Devi diketahui adalah salah satu komplotan pembunuh bayaran yang nyaris menewaskan Aminuddin dan anaknya M Robbi pada 2021 silam di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang,

Korban Aminuddin mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh pelaku. Sementara, M Robbi mengalami luka tusuk karena hendak menyelamatkan nyawa ayahnya tersebut.

Dikatakan Devi, ia beraksi bersama empat orang rekannya. Sebelum mengincar korban, mereka mendapatkan foto Aminudin dari salah satu bandar yang mendekam di sel tahanan atas kasus narkoba berinisial D.

“Disuruh dan dibayar oleh D, lima orang Rp30 juta. Tetapi, saya belum mendapatkan bagian, Rp30 juta itu dimakan oleh mereka berempat,” kata Devi, saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (20/2).

Devi menceritakan, D menaruh rasa dendam kepada korban Aminuddin lantaran anak buahnya ditangkap oleh polisi. Oleh karena itulah, D memerintahkan dia untuk mencari orang yang mau menyiramkan air keras ke korban.

“Cuma disuruh untuk menyiram air keras, bukan untuk dibunuh. Jadi, D memberikan kami foto korban serta alamat tempatnya kerja. Namun, karena ada miskomunikasi, mereka datangi rumah dan menyiram air keras,” tuturnya.

“Saat kejadian, korban menjerit minta tolong jadi anaknya mau membantu dan mereka tikam. Kenapa bisa terbongkar, karena salah satu motor mereka tertinggal di lokasi,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, Devi melarikan diri ke Subang, Jawa Barat dan menjalankan bisnis jual pempek serta pakaian. “Saya di Subang, jualan pempek Pak,” tutur Devi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku Devi. Devi berperan merekrut keempat eksekutor penyiraman air keras atau cuka parah.

“Pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang) kita yang sudah lama kita cari. Perannya mencari serta merekrut para eksekutor penyiram air keras ke korban Aminuddin,” tutur Harryo.

Ia menjelaskan, pelaku Devi merupakan residivis kasus narkoba. Dia diminta tolong oleh seseorang yang ada di Lapas yang juga narapidana kasus narkoba.

“Kita akan dalami peran orang berada di dalam Lapas. Motifnya dendam dan sakit hati, orang yang di Lapas, hingga dia menyuruh Devi untuk melampiaskan sakit hatinya dengan melukai orang dengan cuka parah,” pungkasnya.