Pelaku pembobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri) di Pagaralam berhasil diamankan Polsek Pagaralam Utara Kota Pagaralam, Sabtu (15/08/2020).
- Tak Tanggapi Eksepsi Putri Chandrawati, JPU Ungkapkan Fakta Perisitwa Pembunuhan Brigadir J
- Mediasi UKB dan Mantan Dosen Belum Temui Kesepakatan
- Mayat Mr X di Perairan Sungai Musi Ternyata Korban Bunuh Diri
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo SH mengatakan, sebelumnya sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban atas nama Apriza Anggeraini melapor ke polisi dan bank pada hari Sabtu 8 Agustus 2020.
"Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu Bank di Dempo Permai," kata dia.
Sambung Herry, Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan, jadi ketika ATM dipakai, ternyata tidak berfungsi, korban lantas laporke pihak bank di Pagaralam.
"Setelah dicek, uang sebesar Rp 2.700.000 dalam tabungannya sudah raib, ia ingat bahwa saat berada di mesin ATM ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM tersebut, ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di Saldo Korban," ujar Herry.
Dikatakan Herry, setelah mendapat laporan anggota langsung bergerak dan mengetahui identitas pelaku.
"Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada hari Selasa (14/08/20) di Pagaralam atas nama Hadi Hakim Bin Burman (37), warga Jalan Sukabangun I Lorong Tanjung No. 1362 Rt. 024 Rw. 004 kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, kota Palembang pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM dengan cara pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil," jelasnya.
Herry menuturkan, Dari hasil pemeriksaan, lokasi ATM di wilayah Pagaralam yang sudah menjadi sasaran pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.700.000.
"Barang bukti (BB) yang berhasil di sita antara lain, 3 kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi, sepatu merk Fial,Topi.Warna Hitam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. [ida]
- Gara-Gara Ini, Harmoko Divonis 10 Tahun Penjara
- Ribut Soal Kotak Kayu untuk Karet Sadapan, Ari Wibowo Nyaris Tewas Dibacok Paman Sendiri
- PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi, DPW Sumsel Ikut Turun Tangan