Mediasi UKB dan Mantan Dosen Belum Temui Kesepakatan

Kuasa Hukum Dosen UKB yang diberhentikan sepihak Riyan Gumay saat memberikan statmen.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kuasa Hukum Dosen UKB yang diberhentikan sepihak Riyan Gumay saat memberikan statmen.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Sidang mediasi pertama antara Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dengan mantan dosen yang diberhentikan sepihak Dr Conie Pania Putri belum menemui kesepakatan.


Sidang mediasi tersebut digelar di ruang sidang Disnaker Kota Palembang, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I Palembang, Senin (10/6) siang.

Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy membenarkan pihaknya telah menggelar sidang mediasi antara pihak mantan dosen dan pihak Universitas UKB Palembang.

"Benar, memang tadi ada pertemuan antara kedua belah pihak, UKB dan Mantan Rektor, di moderatori tim kita di Kantor Disnaker Kota Palembang," kata Deddy singkat ketika dikonfirmasi.

Dari data yang dihimpun, setelah dinyatakan belum menemui kesepakatan, sidang mediasi kedua antaran UKB Palembang dengan Dr Conie Pania Putri akan digelar di tempat yang sama, pada Kamis (20/6) besok..

Terpisah, Ryan Gumay selaku kuasa hukum Conie Pania Putri ketika dikonfirmasi mengatakan, proses mediasi pertama berjalan dengan lancar dan akan dilanjutkan mediasi kedua, 20 Juni nanti.

"Mediasi kedua akan membahas nominal dan penyusunan peraturan yang dibuat pihak kampus UKB tentang pemberhentian dosen tetap. Karena sampai saat ini kami belum menerima salinan peraturan yang dimaksud, sebagaimana yang sempat dipaparkan kepada moderator tadi," kata dia.

Ryan menjelaskan, sebelum mediasi berlangsung sempat terjadi bersitegang, karena pihak UKB membawa tim yang tidak legal standing.

"Sebelum mediasi, kami meminta moderator untuk tegas dalam mengambil sikap, dimana pihak yang tidak ada kepentingan atau legal standing, diharapkan keluar. Jadi kami perwakilan masing-masing hanya penasehat hukum dan tergugat saja," urai Ryan.

Ryan menjelaskan, dalam mediasi tersebut membahas tentang adanya peraturan yang telah dibuat UKB dalam memberhentikan sepihak dosen tetap.

"Namun sangat disayangkan, kami belum pernah mendengar ataupun membaca, atau juga menerima bentuk fisik salinan peraturan yang dimaksud. Dari itulah, mediasi kedua nanti akan menyusulkan berkas tersebut. Selain itu, membahas nominal dari penghargaan semasa klien kami mengabdi di UKB," tuturnya.

Sementara itu, Rektor UKB Palembang dr Fika Minata Wathan melalui penasehat hukumnya Andre menjelaskan, mantan dosen UKB berinisial CPP tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya. Sehingga pertemuan dengan pihak Disnaker Kota Palembang tidak membuahkan hasil atau keputusan.

“Kita hadir untuk klarifikasi terhadap tudingan CPP, namun CPP sendiri tidak hadir. Sehingga 

tidak ada kesepakatan apa-apa," ungkapnya.

Poin penting dalam pertemuan tersebut, jelas Andre, mantan dosen UKB, CPP meminta pesangon karena diberhentikan secara sepihak. Namun sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak relevan. 

“Dari pihak UKB memberhentikan CPP dikarenakan hal yang mendesak yang sudah tertuang dalam peraturan UKB. Dan hal itu sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja,” ujar Andre. 

Dalam rilis yang sama,  team Humas UKB mengatakan, pihak UKB sudah mengundang mantan dosen CPP sebanyak dua kali untuk mediasi atas somasi yang dilakukan pihak CPP melalui pengacaranya. 

Dan mediasi pertama, CPP membawa kuasa hukumnya sebanyak 10 orang, padahal CPP masih menjadi pegawai dan dosen tetap di UKB. 

“Logikanya, dia (CPP) masih menjadi pegawai UKB, bahkan masih menerima gaji walaupun dari soal absensi kebanyakan nihil atau tidak masuk kerja. Kita dari UKB masih tetap baik memberikan haknya sebagai pegawai, namun justru CPP malah memberikan somasi," terangnya.

Lebih lanjut, UKB tidak mau lagi melakukan proses mediasi di Disnaker Kota Palembang dan berharap dilanjutkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar fakta dan bukti-bukti dapat diajukan di pengadilan.

“Kami rasa tidak perlu lagi melakukan mediasi, akan kami lanjutkan di PHI sambil memaparkan kronologi dan bukti-bukti,”jelasnya.